Friday, September 22, 2023
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Jaksa Agung Didesak Eksekusi Yayasan Supersemar dan Gugat Yayasan Orba

May 21, 2020
in News
Reading Time: 4 mins read
A A
1
SHARES
5
VIEWS
ShareShareShareShareShare
Jaksa Agung Didesak Eksekusi Yayasan Supersemar dan Gugat Yayasan Orba

Bandot DM

Jakarta, Jurnas.com – Koordinator Forum Diskusi Kebangkitan Indonesia (Forum DKI) Bandot DM mendesak Jaksa Agung agar segera mengeksekusi Yayasan Supersemar dan melakukan gugatan terhadap Yayasan Orde Baru.

Desakan ini disampaikan bertepatan dengan momentum peringatan Reformasi pada Mei, dimana tonggak sejarah runtuhnya Orde Baru dibawah pimpinan Presiden ke-21 RI, Soeharto tumbang pada 1998.

Bandot DM mengingatkan, pada 21 Mei 1998 para mahasiswa yang sudah tiga malam menginap di gedung DPR-RI bersorak sorai. Pagi itu sekira pukul 10.00 WIB Presiden Suharto meletakkan jabatan.

Patron Orde Baru tersebut memilih mundur dari jabatannya akbiat tekanan Mahasiswa yang sudah 3 malam membanjiri gedung parlemen dan melumpuhkannya. Selain juga aksi subversif dari kroninya yang diam-diam balik badan.

Bagi Bandot, mundurnya Suharto ternyata tidak serta merta meruntuhkan Orde Baru. Alih-alih roboh, elemen Orde Baru justru berdiaspora yang berbagai lini. Termasuk menginfiltrasi partai politik.

Kata Bandot, salah satu ciri Orde Baru yang masih melekat adalah maraknya korupsi. Bahkan praktik korupsi pasca reformasi ternyata lebih tersebar dan terdesentralisasi. Sehingga wabah ini merata.

Padahal, lanjut Bandot, salah satu produk reformasi adalah Tap MPR No. XI/1998 tentang penyelenggaraan negara yang bersih bebas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Hal ini diperkuat dengan TAP MPR VIII/2001 tentang arah kebijakan pemberantasan dan pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Bandot DM yang juga Koordinator Forum Diskusi Kebangkitan Indonesia (Forum DKI) menuturkan, salah satu poin dalam TAP tersebut adalah mengusut dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme mantan Presiden RI. Bisa diterjemahkan sebagai mandat kepada Presiden RI untuk mengusut dugaan Korupsi Mantan Presiden Suharto.

Mandat tersebut sempat dijalankan oleh Presiden BJ Habibie, namun pengusutan berakhir penghentian perkara. Selanjutnya di masa Presiden Abdurahman Wahid, Jaksa Agung Marzuki Darusman kembali membuka kasus ini.

Pada 31 Maret 2000, kejaksaan menetapkan Soeharto sebagai tersangka atas dugaan korupsi tujuh yayasan yang dipimpinnya. Kasus dugaan korupsi Soeharto menyangkut penggunaan uang negara oleh 7 yayasan yang diketuainya, yaitu Yayasan Dana Sejahtera Mandiri, Yayasan Supersemar, Yayasan Dharma Bhakti Sosial (Dharmais), Yayasan Dana Abadi Karya Bhakti (Dakab), Yayasan Amal Bhakti Muslim Pancasila, Yayasan Dana Gotong Royong Kemanusiaan, Yayasan Trikora. Kemudian, pada Agustus 2000, perkara masuk tahap persidangan.

Karena upaya menghadirkan Soeharto dalam persidangan selalu gagal, maka pada 11 Mei 2006 kejaksaan memilih menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Soeharto karena perkara ditutup demi hukum, yaitu gangguan kesehatan permanen pada Soeharto sehingga persidangan tidak mungkin dilanjutkan.

Pada 9 Juli 2007, Kejaksaan Agung menggugat Soeharto secara perdata. Yayasan Supersemar termasuk yang digugat jaksa. Hasilnya, pengadilan melalui berbagai putusan mulai Putusan PN sampai putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung No 140 PK/Pdt/2015 menyatakan Yayasan Supersemar terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum. MA menghukum Yayasan Supersemar mengembalikan dana sebesar Rp 4,4 triliun ke negara.

Ditegaskan oleh Bandot, gugatan perdata ini merupakan rangkaian dari upaya negara mengusut tindak pidana korupsi oleh kroni-kroni Suharto. Sehingga, upaya gugatan perdata ini pun menjadi bagian dari mandat Tap MPR XI/1998 untuk menelisik dugaan KKN kroni Suharto.

Sayangnya meskipun sudah ditetapkan menang oleh Mahkamah Agung, hingga kini Jaksa Agung belum bisa menuntaskan eksekusinya. Kejaksaan Agung tercatat telah menyita aset milik Yayasan Supersemar senilai Rp 242 miliar dan menyerahkannya ke kas negara sejak 28 November 2019. Penyitaan bagian dari eksekusi menjalankan putusan kasasi Mahkamah Agung yang mewajibkan Yayasan Supersemar membayar kepada negara sekitar US$ 315 juta.

Jaksa Agung ST Burhanudin termasuk jaksa yang paling menguasai rangkaian proses hukum ini sebab dia pernah menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tata Usaha Negara (Jamdatun) yang menangani kasus ini secara teknis. Pada 3 Juni 2013, sebagai jaksa pengacara negara ST Burhanuddin menerima Surat Pemberitahuan Putusan Kasasi Nomor: 2896K/Pdt/2009 jo Nomor 904/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Sel yang memenangkan Jaksa Agung sebagai pengacara negara atas gugatannya terhadap Yayasan Beasiswa Supersemar.

Di tengah ancaman krisis dan upaya pemulihan wabah pandemik Covid19, dana sebesar Rp4,4 triliun tentunya sangat signifikan dan diperlukan oleh negara. Di sisi lain hal itu juga menunjukkan keberpihakan Pemerintahan dalam menghadapi persoalan hukum dengan kroni Orde Baru.

ADVERTISEMENT

Presiden Joko Widodo seharusnya juga menuntaskan gugatan perdata terhadap enam yayasan lain yang sudah pernah masuk dalam materi dakwaan dugaan Korupsi Mantan Presiden Suharto. Kemenangan negara atas Yayasan Supersemar mestinya segera ditindaklanjuti dengan segera melakkan gugatan serupa kepada yayasan-yayasan yang masuk dalam gugatan.

Pada momentum peringatan 22 tahun lengsernya Suharto dan suasana prihatin akibat wabah Covid19, Bandot menyebut upaya gugatan terhadap enam yayasan orde baru ini akan memperkuat posisi Presiden Jokowi dalam menjalankan amanah reformasi dan TAP MPR No. XI/1998.

“Jokowi yang dianugerahi Anak Kandung Reformasi oleh pendukungnya dari elemen mantan aktifis 98 mesti segera memberikan Kuasa kepada Jaksa Agung sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk segera melakukan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung dan melakukan gugatan terhadap enam yayasan Orba lainnya,” tuntas Bandot DM.

TAGS : Bandot DM Reformasi Mei 1998 Orde Baru

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/72683/Jaksa-Agung-Didesak-Eksekusi-Yayasan-Supersemar-dan-Gugat-Yayasan-Orba/

ShareTweetSendSharePin
Previous Post

Nusantara Mengaji Gelar MTQ Virtual Nasional

Next Post

Soal Berdamai dengan Corona, Nasdem Sarankan Jokowi Mau Belajar dari JK

Related Posts

Ada Nama Lain Berpeluang Menjadi Bakal Cawapres Ganjar Pranowo
News

Ada Nama Lain Berpeluang Menjadi Bakal Cawapres Ganjar Pranowo

September 21, 2023
Pemerintah RI Tandatangani Perjanjian BBNJ
News

Pemerintah RI Tandatangani Perjanjian BBNJ

September 21, 2023
Puan Maharani Sampaikan Kemungkinan Ganjar Pranowo Berpasangan Dengan Prabowo Subianto
News

Puan Sampaikan Kemungkinan Ganjar dan Prabowo Berpasangan

September 21, 2023
Next Post

Soal Berdamai dengan Corona, Nasdem Sarankan Jokowi Mau Belajar dari JK

Jelang Lebaran, ASDP Bagikan Ribuan Paket Sembako

Partai Gelora Bisa Bisa Ganggu Perolehan Suara PKS

Pj Gubernur Minta Pj Bupati Gianyar Tangani Kemiskinan Ekstrem dan Stunting

Pj Gubernur Minta Pj Bupati Gianyar Tangani Kemiskinan Ekstrem dan Stunting

September 20, 2023
Airbus Helicopters buat perjanjian dengan perusahaan keuangan China

Airbus Helicopters buat perjanjian dengan perusahaan keuangan China

September 16, 2023
Cegah Korban Jiwa, Petugas Penyelenggara Pemilu Diskrining Kesehatan

Cegah Korban Jiwa, Petugas Penyelenggara Pemilu Diskrining Kesehatan

September 18, 2023
Ini Jurus BRI Jadi Perusahaan Terbesar di Indonesia Versi Forbes

Digitalisasi Jadi Kunci BRI Layani Semua Lapisan Masyarakat

September 18, 2023
Presiden Jokowi Minta Kroscek Langsung Soal Tamparan Wementan

Presiden Jokowi Minta Kroscek Langsung Soal Tamparan Wementan

September 19, 2023
Pesawat Tim Aerobatik Angkatan Udara Italia Jatuh

Pesawat Tim Aerobatik Angkatan Udara Italia Jatuh

September 17, 2023
Bareskrim Polri Minta Klarifikasi Wulan Guritno Terkait Promosi Judi “Online”

Promosi Judi “Online”, Bareskrim Polri Minta Klarifikasi Wulan Guritno

September 6, 2023
Tempo Anugrahi Gubernur Koster Penghargaan Tokoh Indonesia Katagori Pariwisata Berkarakter

Tempo Anugrahi Gubernur Koster Penghargaan Tokoh Indonesia Katagori Pariwisata Berkarakter

August 30, 2023
Jelang Pemungutan Suara, Penyebaran Hoaks Pemilu di Medsos Diprediksi Memuncak

Jelang Pemungutan Suara, Penyebaran Hoaks Pemilu di Medsos Diprediksi Memuncak

September 4, 2023
Daihatsu bukukan penjualan ritel 134 ribu unit hingga Agustus 2023

Daihatsu bukukan penjualan ritel 134 ribu unit hingga Agustus 2023

September 14, 2023
Ratusan Koleksi Benda Bersejarah Terdampak Pascakebakaran Museum Nasional

Ratusan Koleksi Benda Bersejarah Terdampak Pascakebakaran Museum Nasional

September 19, 2023
MK Tolak Uji Materi UU LLAJ Terkait SIM Seumur Hidup

MK Tolak Uji Materi UU LLAJ Terkait SIM Seumur Hidup

September 14, 2023
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share the latest news updates about economy, tech, entertainment, lifestyle, automotive and much more stuff like that. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Alasan Yamaha NMax kalah pamor dari Aerox 155 di Kalbar
  • Pj. Gubernur Bali Harap Ada Regulasi Tegas Distribusi Elpiji 3 Kg
  • Bapak Suzuki Indonesia, Soebronto Laras wafat pada Usia 79 Tahun

Popular Links

  • Rekomendasi Paper Bag
  • Paper Bowl Berkualitas
  • Jual Paper Lunch Box
  • Sepatu Safety Berkualitas
  • Jual Kacamata Safety
  • Rekomendasi Masker N95
  • Slot Deposit Pulsa Disini | Game Slot Deposit Pulsa 10rb Tanpa Potongan | Situs Slot Gacor Hari ini Maxwin | Slot Gacor

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!