Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Jaksa Agung Diperintahkan Segera Tangkap Djoko Tjandra
    News

    Jaksa Agung Diperintahkan Segera Tangkap Djoko Tjandra

    July 2, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Jaksa Agung Diperintahkan Segera Tangkap Djoko Tjandra

    Menkopolhukam Mahfud MD

    Tangerang, Jurnas.com – Menko Polhukam Mahfud MD akui telah perintahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk menangkap buronan kelas kakap dan narapidana Djoko Tjandra.

    Hal itu disampaikan Mahfud di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, Kamis (2/7/2020) sebelum terbang ke Medan untuk melakukan kunjungan kerja terkait Covid-19 dan persiapan pilkada serentak.

    Mantan ketua Mahkamah Konstitusi ini mengaku sudah berbicara dengan jaksa agung melalui sambungan telepon.

    “Saya tadi sudah bicara dengan jaksa agung supaya segera menangkap buronan Djoko Tjandra. Ini adalah buronan yang masuk dalam DPO (daftar pencarian orang, Red). Oleh sebab itu Kejaksaan Agung maupun Kepolisian harus segera menangkapnya. Tidak ada alasan bagi orang yang DPO, meskipun dia mau minta PK lalu dibiarkan berkeliaran,” ujar Mahfud.

    Mahfud menegaskan sesuai peraturan perundangan, orang yang mengajukan peninjauan kembali (PK) harus hadir dalam pengadilan. Jika tidak, PK tidak bisa dilakukan.

    Baca juga.. :

    • Ini Dia Protokol New Normal Desa dari Kemendes PDTT
    • MPR : Tata Kelola BPJS Kesehatan Perlu diperbaiki
    • Total 52 Persen, PEKKA Penerima BLT Dana Desa Terbanyak di Jawa

    “Ketika nanti hadir di pengadilan, saya minta polisi dan Kejaksaan untuk menangkapnya dan segera dijebloskan ke penjara sesuai dengan putusan pengadilan yang telah inkrah. Jadi tidak ada penundaan hukuman bagi orang yang sudah minta PK. Itu saja demi kepastian hukum dan perang melawan korupsi,” tegas Mahfud.

    Sebagaimana diketahui, Djoko Tjandra menjadi buron kasus cessie Bank Bali sejak 2019. Dia diketahui masuk ke Indonesia bulan Juni lalu dan sempat mendaftarkan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Djoko masuk ke Indonesia tanpa terdeteksi oleh pihak Imigrasi sehingga bisa melenggang bebas di dalam negeri.

    TAGS : Djoko Tjandra Jaksa Agung Mahfud MD

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/74767/Jaksa-Agung-Diperintahkan-Segera-Tangkap-Djoko-Tjandra/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleHari Kelautan, Cak Imin: Potensi Laut Indonesia Harus Dioptimalkan
    Next Article Temui Pimpinan MPR, Try Sutrisno Bersama Veteran Dukung RUU PIP jadi UU
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.