Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Jaksa Agung: Kasus Impor Tekstil Rugikan Perekonomian Negara
    News

    Jaksa Agung: Kasus Impor Tekstil Rugikan Perekonomian Negara

    June 29, 2020No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Jaksa Agung: Kasus Impor Tekstil Rugikan Perekonomian Negara

    Jaksa Agung, ST Burhanuddin saat rapat kerja dengan Komisi III DPR

    Jakarta, Jurnas.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengarahkan tuntutan kasus penyelundupan impor tekstil di bea cukai kepada kerugian perekonomian negara.

    Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengatakan, kasus korupsi yang sudah terjadi bertahun-tahun itu tidak hanya merugikan negara, melainkan perekonomian negara.

    “Kami mengarahkan kepada kerugian perekonomian negara, tidak hanya pada kerugian negara tapi pada kerugian perekonomian negara, kami akan arahkan ke situ,” kata Burhanuddin, saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (29/6).

    Untuk itu, kata Burhanuddin, tindak kejahatan korupsi penyelundupan impor tekstil yang menjerat pejabat bea cukai itu menjadi kasus pertama yang dikenakan kepada kerugian perekonomian negara.

    “Kami mohon dukungannya, karena ini adalah kasus pertama yang diarahkan kepada kerugian perekonomian negara,” kata Burhanuddin.

    Baca juga.. :

    • Jaksa Agung: Korupsi Impor Tekstil Pintu Masuk Jerat Pihak Lain
    • Korupsi Impor Tekstil, Komisi III DPR Minta Jaksa Agung Jerat Petinggi Bea Cukai
    • Herman Herry Apresiasi Sikap Tegas Jokowi kepada Menteri Hadapi Pandemi

    Sebelumnya, Burhanuddin mengatakan, lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka menjadi pintu masuk untuk menjerat seluruh pihak termasuk petinggi bea cukai yang kecipratan hasil korupsi tersebut.

    “Kita juga mengharapkan tidak hanya disini aja, untuk kasus ini akan menjadi pintu masuk kami ke yang lainnya dan ini akan kami sampaikan ke Jampidsus,” kata Burhanuddin.

    Kendalanya, kata Burhanuddin, kewenangan tindak pidana penyelundupan itu ada di bea cukai. Meski demikian, Kejagung memastikan akan mengusut tuntas kasus korupsi yang merugikan keuangan negara hingga puluhan triliunan tersebut.

    “Yang ditangani oleh kami adalah tindak pidana korupsi, itu yang membatasi,” tegas Burhanuddin.

    Diketahui, Kejagung baru menetapkan lima orang tersangka terkait kasus penyelundupan impor tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai tahun 2018-2020.

    Adapun kelima tersangka adalah, Kabid Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan KPU Bea dan Cukai Batam dengan inisial MM, Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai pada Bea Cukai Batam inisial DA, Kasi Kepabeanan Bea dan Cukai pada Bea Cukai Batam inisial HAW, Kasi Kepabeanan dan Cukai pada Bea Cukai Batam inisial KA, dan pemilik PT Flemings Indo Batam (FIB) dan PT Peter Garmindo Prima (PGP) inisial IR.

    Penyidikan kasus ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-22/F.2/Fd.2/04/2020 yang dikeluarkan pada Senin 27 April 2020.

    Kasus importasi ilegal ini terbongkar dari penemuan 27 kontainer milik PT Flemings Indo Batam (FIB) dan PT Peter Garmindo Prima (PGP) di Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (2/3).

    Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok menemukan jumlah dan jenis barang dalam kontainer tidak sesuai dengan dokumen. Dimana, setelah dihitung, terdapat kelebihan fisik barang masing-masing untuk PT PGP sebanyak 5.075 rol dan PT FIB sebanyak 3.075 rol.

    Selain itu, dalam dokumen pengiriman disebutkan kain tersebut berasal dari Shanti Park, Myra Road, India, dan kapal pengangkut berangkat dari Pelabuhan Nhava Sheva di Timur Mumbai, India. Namun, faktanya, kapal pengangkut tersebut tak pernah singgah di India dan kain-kain tersebut ternyata berasal dari China.

    TAGS : Warta DPR Komisi III DPR Jaksa Agung Korupsi Impor Tekstil Bea Cukai

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/74557/Jaksa-Agung-Kasus-Impor-Tekstil-Rugikan-Perekonomian-Negara/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleGus AMI: Masa NewNormal Harus Bekerja Secara Extra Ordinary
    Next Article Sadis, China Sengaja Tekan Populasi Muslim di Uighur
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis (Ilustrasi/AI)

    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis, Berikut Hasilnya

    June 30, 2026
    Wimbledon schedule 2026 resmi diumumkan (Ilustrasi/AI)

    Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai

    June 29, 2026
    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis, Berikut Hasilnya
    • Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai
    • Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.