Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Jaksa Agung Perintahkan Eksekusi Buronan Kasus Bank Bali Djoko Tjandra
    News

    Jaksa Agung Perintahkan Eksekusi Buronan Kasus Bank Bali Djoko Tjandra

    June 29, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Jaksa Agung Perintahkan Eksekusi Buronan Kasus Bank Bali Djoko Tjandra

    Jaksa Agung, ST Burhanuddin

    Jakarta, Jurnas.com – Jaksa Agung, ST Burhanuddin memerintahkan anak buahnya untuk menangkap buron kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra. Dimana, Djoko sedang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Menurutnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) memang intens mencari Djoko Tjandra. Namun, dalam pencarian selalu nihil.

    “Hari ini ada pengajuan PK atas nama Djoko Tjandra. Djoko Tjandra adalah buronan kami. Sudah tiga hari ini kami cari, tapi belum muncul,” kata Burhanuddin, saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (29/6).

    Kata Burhanuddin, pihaknyan sudah memerintahkan Jamintel untuk menangkap Djoko Tjandra, jika hadir dalam persidangan PK di Pengadilan Jakarta Selatan. Ia meminta, jajarannya menangkap dan menjebloskannya ke penjara.

    “Beliau mengajukan PK di PN Jaksel, insyAllah saya sudah perintahkan untuk tangkap dan eksekusi,” tegasnya.

    Baca juga.. :

    • Atensi Kasus Narkoba Pejabat Bea Cukai, Jaksa Agung Minta Kejati DKI Tindaklanjuti
    • Jaksa Agung: Kasus Impor Tekstil Rugikan Perekonomian Negara
    • Jaksa Agung: Korupsi Impor Tekstil Pintu Masuk Jerat Pihak Lain

    Diketahui, Djoko Tjandra pernah divonis bebas dalam perkara korupsi cessie Bank Bali tersebut. Pada bulan Oktober tahun 2008, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membebaskannya dari segala tuntutan hukum.

    Namun Kejaksaan Agung tak menyerah dan akhirnya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Hasilnya, MA pada Juni 2009 akhirnya memutus perkara ini dan menghukum Djoko Tjandra dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 15 juta.

    Selain itu, MA memerintahkan untuk merampas uang hasil kejahatan Djoko Tjandra senilai Rp 546 miliar untuk negara. Pada akhirnya, Djoko Tjandra kabur ke Papua Nugini sehari setelah putusan PK oleh MA ditetapkan.

    TAGS : Komisi III DPR Jaksa Agung Kasus Korupsi Djoko Tjandra

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/74564/Jaksa-Agung-Perintahkan-Eksekusi-Buronan-Kasus-Bank-Bali-Djoko-Tjandra/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleAtensi Kasus Narkoba Pejabat Bea Cukai, Jaksa Agung Minta Kejati DKI Tindaklanjuti
    Next Article Komisi III DPR Usulkan Revisi UU Kejaksaan Masuk Prolegnas Prioritas 2021
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis (Ilustrasi/AI)

    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis, Berikut Hasilnya

    June 30, 2026
    Wimbledon schedule 2026 resmi diumumkan (Ilustrasi/AI)

    Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai

    June 29, 2026
    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis, Berikut Hasilnya
    • Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai
    • Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.