JawaPos.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait kasus pencemaran nama baik yang menjerat Ayu Thalia. Banding Jaksa teregister dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakut dengan nomor perkara 415/Pid.B/2022/PN Jkt.Utr.
Terkait banding yang telah dilakukan Jaksa,Pitra Romadoni Nasution, kuasa hukum yang menangani kasus Ayu Thalia, enggan memberikan tanggapan. Alasannya dia sudah mundur atau tidak lagi menjadi pengacara dari selebgram sekaligus model yang diperkarakan anak Basuki Tjahaja Purnama aliaa Ahok, Nicholas Sean.
“Pitra Romadoni Nasution bukanlah kuasa hukum AT di tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, sehingga kami tidak berhak lagi untuk menjawab pertanyaan rekan-rekan media terkait kasus tersebut,” ujar Pitra dalam keterangannya kepada JawaPos.com, Rabu (1/2).
Dia mengaku kuasa yang diberikan kepada dirinya dari Ayu Thalia sudah berakhir dengan tuntasnya masalah hukum di pengadilan tingkat pertama seiring adanya putusan dari majelis hakim. Pitra Romadoni senang lantaran berhasil membela Ayu Thalia dengan sekuat tenaga sehingga, terdakwa dijatuhi vonis percobaan tanpa hukuman penjara.
“Dikarenakan kuasa khusus kami telah selesai di tingkat pertama yakni di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sehingga tidak ada hubungan hukum apa pun lagi kepada ibu AT di kemudian hari atas upaya hukum yang dilakukan oleh JPU terkait Putusan PN Jakarta Utara,” paparnya.
Majelis hakim PN Jakarta Utara menjatuhkan vonis terhadap Ayu Thalia pada 12 Januari 2023 terkait kasus pencemaran nama baik laporan Nicholas Sean. Dalam putusannya, hakim menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara dan 10 bulan masa percobaan.
“Dengan vonis percobaan yang telah diputus majelis hakim pada malam hari ini, Ayu Thalia tidak jadi ditahan atau dihukum penjara sesuai apa yang dituntut JPU,” kata Pitra Romadoni kepada JawaPos.com, Kamis (12/1).
Credit: Source link