Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Jaksa Tuntut Penyuap Politikus Golkar Bowo Sidik Dua Tahun Penjara
    News

    Jaksa Tuntut Penyuap Politikus Golkar Bowo Sidik Dua Tahun Penjara

    August 7, 2019No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Jaksa Tuntut Penyuap Politikus Golkar Bowo Sidik Dua Tahun Penjara

    General Manager Komersial PT. Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti

    Jakarta, Jurnas.com – Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut General Manager Komersial PT Humpuss Transportas Kimia (HTK) Asty Winasti dua tahun penjara.

    Jaksa meyakini, Asty menyuap anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso sebesar Rp 311.022.932 dan USD 158.733.



    “Menuntut untuk memutuskan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi, terdakwa Asty Winasti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan berlanjut. Menjatuhkan pidana selama dua tahun penjara,” kata Jaksa Ikhsan Fernandi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/8).

    Jaksa meminta agar majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa pun meyakini, Asty menyuap Bowo bersama dengan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia Taufik Agustono.

    Baca juga.. :

    • KPK Periksa 6 Saksi Kasus Suap Pengadaan Kapal Bea Cukai dan KKP
    • KPK Garap Pegawai Waskita Karya dan Adhi Karya Terkait Korupsi Gedung IPDN
    • KPK Endus Pejabat PT Angkasa Pura II dan PT INTI Suka Korupsi

    Terkait permohonan justice collaboratore (JC) atau orang yang dapat bekerjasama dengan KPK. Jaksa tidak mengabulkan permohonan tersebut, ini merujuk pada fakta persidangan.

    “Berdasarkan fakta persidangan yang diajukan terdakwa, maka tidak dikabulkan,” tegas Jaksa Ikhsan.

    Dalam pertimbangannya untuk hal yang memberatkan, Asty disebut tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Karena telah melakukan suap kepada Bowo Sidik.

    “Untuk hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama di persidangan,” jelas Jaksa Ikhsan.

    TAGS : Kasus Korupsi Bowo Sidik Pupuk Indonesia Humpuss

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/57182/Jaksa-Tuntut-Penyuap-Politikus-Golkar-Bowo-Sidik-Dua-Tahun-Penjara/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleIlmuwan Temukan Bukti Kehidupan Burung Nuri Raksasa
    Next Article KPK Garap Pegawai Waskita Karya dan Adhi Karya Terkait Korupsi Gedung IPDN
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.