Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Jaksa Tuntut Penyuap Politikus Golkar Bowo Sidik Dua Tahun Penjara
    News

    Jaksa Tuntut Penyuap Politikus Golkar Bowo Sidik Dua Tahun Penjara

    August 7, 2019No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Jaksa Tuntut Penyuap Politikus Golkar Bowo Sidik Dua Tahun Penjara

    General Manager Komersial PT. Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti

    Jakarta, Jurnas.com – Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut General Manager Komersial PT Humpuss Transportas Kimia (HTK) Asty Winasti dua tahun penjara.

    Jaksa meyakini, Asty menyuap anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso sebesar Rp 311.022.932 dan USD 158.733.



    “Menuntut untuk memutuskan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi, terdakwa Asty Winasti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan berlanjut. Menjatuhkan pidana selama dua tahun penjara,” kata Jaksa Ikhsan Fernandi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/8).

    Jaksa meminta agar majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa pun meyakini, Asty menyuap Bowo bersama dengan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia Taufik Agustono.

    Baca juga.. :

    • KPK Periksa 6 Saksi Kasus Suap Pengadaan Kapal Bea Cukai dan KKP
    • KPK Garap Pegawai Waskita Karya dan Adhi Karya Terkait Korupsi Gedung IPDN
    • KPK Endus Pejabat PT Angkasa Pura II dan PT INTI Suka Korupsi

    Terkait permohonan justice collaboratore (JC) atau orang yang dapat bekerjasama dengan KPK. Jaksa tidak mengabulkan permohonan tersebut, ini merujuk pada fakta persidangan.

    “Berdasarkan fakta persidangan yang diajukan terdakwa, maka tidak dikabulkan,” tegas Jaksa Ikhsan.

    Dalam pertimbangannya untuk hal yang memberatkan, Asty disebut tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Karena telah melakukan suap kepada Bowo Sidik.

    “Untuk hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama di persidangan,” jelas Jaksa Ikhsan.

    TAGS : Kasus Korupsi Bowo Sidik Pupuk Indonesia Humpuss

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/57182/Jaksa-Tuntut-Penyuap-Politikus-Golkar-Bowo-Sidik-Dua-Tahun-Penjara/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleIlmuwan Temukan Bukti Kehidupan Burung Nuri Raksasa
    Next Article KPK Garap Pegawai Waskita Karya dan Adhi Karya Terkait Korupsi Gedung IPDN
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya (Ilustrasi/AI)

    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya

    June 12, 2026
    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026 (Ilustrasi/AI)

    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026?

    June 10, 2026
    Korupsi Kuota Haji Terbaru (Ilustrasi/AI)

    Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel

    June 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cara Membuat Video Animasi dengan ChatGPT Agar Hasilnya Keren
    • Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital
    • KPop Demon Hunters Sukses Menarik Perhatian di 2026
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.