Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Ekonomi»Jangan Sampai Terlewat! Pemutihan dan Pembebasan Pokok BBNKB-2 Segera Berakhir
    Ekonomi

    Jangan Sampai Terlewat! Pemutihan dan Pembebasan Pokok BBNKB-2 Segera Berakhir

    November 19, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Jangan Sampai Terlewat! Pemutihan dan Pembebasan Pokok BBNKB-2 Segera Berakhir 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Jangan Sampai Terlewat! Pemutihan dan Pembebasan Pokok BBNKB-2 Segera Berakhir 2
    I Made Santha. (BP/rin)

    DENPASAR, BALIPOST.com – Pemprov Bali melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah menggulirkan dua kebijakan strategis untuk meringankan beban masyarakat, khususnya wajib pajak saat pandemi COVID-19. Yakni, kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB serta kebijakan pembebasan administrasi pokok terhadap BBNKB-2 (kendaraan second hand).

    Dua kebijakan ini akan segera berakhir pada 18 Desember 2020. “Kami sangat berharap, dua kebijakan ini agar dilaksanakan dan diapresiasi. Mari kita manfaatkan dengan sebaik-baiknya,” ujar Kepala Bapenda Provinsi Bali, I Made Santha di kantornya, Kamis (19/11).

    Menurut Santha, kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan denda PKB dan BBNKB yang kerap disebut pemutihan telah diberlakukan sejak 1 April lalu. Pemutihan yang didasari payung hukum Pergub No. 12 Tahun 2020 ini bahkan sudah diperpanjang.

    Dari semula hingga 28 Agustus, menjadi hingga 18 Desember 2020 dengan terbitnya Pergub No.47 Tahun 2020 yang melanjutkan Pergub No. 12 Tahun 2020 sebelumnya. “Pada saat berakhir 28 Agustus, Bapak Gubernur masih berpikir karena pandemi masih bergerak sehingga memperpanjang kebijakan pemutihan,” jelasnya.

    Sejauh ini, Santha mengapresiasi respon masyarakat yang disebut luar biasa. Sudah ada 455.000 unit kendaraan yang mengikuti pemutihan.

    Nilai pajak yang berhasil diperoleh mencapai Rp 271 miliar lebih. Sedangkan untuk pembebasan administrasi pokok BBNKB-2, sudah tercatat 17.000 lebih wajib pajak yang berpartisipasi dengan perolehan Rp 15 miliar lebih.

    Respon positif dari masyarakat terus diharapkan sampai nanti kebijakan berakhir. Terlebih, kedua kebijakan sama-sama strategis.

    Di satu sisi, masyarakat mendapat keringanan berupa relaksasi pajak. Di sisi lain, Pemprov Bali juga mendapatkan pendapatan asli daerah. “Saya perlu informasikan, kebijakan pembebasan administrasi pokok BBNKB-2 baru pertama kali dilakukan di Bali, sehingga bagi masyarakat yang selama ini menguasai kendaraan, punya kesempatan sekarang untuk (ganti) kepemilikannya gratis,” paparnya.

    Lantaran baru pertama kali dan kemungkinan akan jarang terjadi, Santha meminta masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan yang tertuang dalam Pergub No.33 Tahun 2020 ini dengan sebaik-baiknya. (Rindra Devita/balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleMendagri Terbitkan Instruksi, Kepala Daerah yang Melanggar Bisa Diberhentikan
    Next Article Dipacu Emas dan Kopi, Kinerja BBJ Lampaui Target – KRJOGJA
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru (Ilustrasi/AI)

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru, Pemerintah Bentuk PT DSI untuk Atur Ekspor

    May 21, 2026
    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat (Instagram/@menkeuri)

    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat

    May 18, 2026
    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter (Ilustrasi/AI)

    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter

    May 5, 2026
    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing (Ilustrasi/Ai)

    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing

    April 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru?
    • Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri
    • Cara Pakai Aplikasi Cek Bansos Kemensos 2026 Terbaru untuk Lihat PKH dan BPNT
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.