Jasad ABK Indonesia Dilarung ke Laut, Kemenlu Panggil Dubes Tiongkok

by

in
Jasad ABK Indonesia Dilarung ke Laut, Kemenlu Panggil Dubes Tiongkok

Detik-detik pelaurang mayat ABK Indonesia ke laut. (Foto: MBC)

Jakarta, Jurnas.com – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu) memberikan perhatian serius atas permasalahan yang dihadapi anak buah kapal Indonesia (ABK) di kapal ikan berbendera RRT Long Xin 605 dan Tian Yu 8 yang beberapa hari lalu berlabuh di Busan, Korea Selatan.

Dalam keterangan tertulis yang diterima jurnas.com dari Kemenlu, Rabu (7/5), Kedua kapal tersebut membawa 46 awak kapal WNI dan 15 di antaranya berasal dari Kapal Long Xin 629.

KBRI Seoul yang sudah berkoordinasi dengan otoritas setempat sudah memulangkan 11 awak kapal pada 24 April 2020 dan 14 awak kapal lainnya akan dipulangkan pada 8 Mei 2020.

KBRI juga sedang mengupayakan pemulangan jenazah awak kapal atas nama E yang meninggal di RS Busan karena pneumonia. Sebanyak, 20 awak kapal lainnya melanjutkan bekerja di kapal Long Xin 605 dan Tian Yu 8.

Pada Desember 2019 dan Maret 2020, pada kapal Long Xin 629 dan Long Xin 604, terjadi kematian tiga awak kapal WNI saat kapal sedang berlayar di Samudera Pasifik.

Baca juga.. :

Kapten kapal menjelaskan bahwa keputusan melarung jenazah karena kematian disebabkan penyakit menular dan hal ini berdasarkan persetujuan awak kapal lainnya.

KBRI Beijing telah menyampaikan nota diplomatik untuk meminta klarifikasi mengenai kasus ini. Dalam penjelasannya, Kementerian Luar Negeri RRT menerangkan, pelarungan telah dilakukan sesuai praktek kelautan internasional untuk menjaga kesehatan para awak kapal lainnya.

Namun, Kemenlu akan memanggil Duta Besar RRT, guna meminta penjelasan tambahan mengenai alasan pelarungan jenasah (apakah sudah sesuai dengan Ketentuan ILO) dan perlakuan yang diterima ABK WNI lainnya.

Sebelumnya, Kemenlu bersama Kementerian/Lembaga terkait juga sudah memanggil manning agency untuk memastikan pemenuhan hak-hak awak kapal WNI, dan juga sudah menginformasikan perkembangan kasus dengan pihak keluarga.

Sebagai catatan, ILO Seafarer`s Service Regulation telah mengatur prosedur pelarungan jenazah (burial at sea). Dalam ketentuan ILO disebutkan bahwa kapten kapal dapat memutuskan melarung jenazah dalam kondisi tertentu.

Misalnya, jenazah meninggal karena penyakit menular atau kapal tidak memiliki fasilitas menyimpan jenazah sehingga dapat berdampak pada kesehatan di atas kapal.

TAGS : Jasad ABK Indonesia Kerja Perbudakan

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/71856/Jasad-ABK-Indonesia-Dilarung-ke-Laut-Kemenlu-Panggil-Dubes-Tiongkok/