JawaPos.com – Jessica Iskandar melalui kuasa hukumnya memasukkan surat ke Bareskrim Polri pada hari ini, Senin (10/10). Isi suratnya memohon perlindungan hukum supaya laporan polisi yang kini sedang bergulir di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terlapor Christoper Steffanus Budianto alias Steven menemui titik terang.
Menanggapi dimasukkannya surat ke Bareskrim Polri oleh pihak Jessica Iskandar, Togar Situmorang selaku kuasa hukum Steven mengaku tertawa saja.
“Kita tertawa saja. Karena hukum kan berdasarkan alat bukti dan barang bukti. Pertanyaannya, unsur pidananya terpenuhi tidak ?,” kata Togar kepada JawaPos.com, Senin (10/10).
Pihak Steven menganggap aneh jika Jessica Iskandar melibatkan banyak pihak dalam laporannya dibuat di Polda Metro Jaya. Padahal menurutnya, Jedar seharusnya percaya diri saja jika memang laporannya memenuhi unsur pidana.
“Dia posting di Instagram, dia melibatkan banyak pihaknya, sebelumnya ke DPD juga. Memangnya dia siapa? Apa karena dia artis orang harus mengikuti keinginannya?” kata Togar.
Sementara itu, Rolland E Potu selaku kuasa hukum Jessica Iskandar sudah mengirimkan surat dikirimkan ke Bareskrim Polri. Isi suratnya memohon supaya institusi Polri, khususnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ikut memberikan perhatian pada kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dialaminya.
“Isi suratnya adalah permohonan perlindungan hukum sebagaimana posting-an kemarin Jessica Iskandar melalui laman Instagram-nya, memohon perlindungan hukum kepada Kapolri,” kata Rolland E Potu.
Pengacara Jedar meminta kasus ini seharusnya mendapat perhatian dari institusi kepolisian lantaran pihak terlapor dipanggil, namun tidak kunjung memenuhinya.
“Dan ini yang kami sayangkan tetapi sebagaimana faktanya, kuasa hukumnya bisa menggugat klien kami di PN Jakarta Selatan, tetapi ketika dipanggil di kepolisian tidak pernah menghadap,” tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Jessica Iskandar merasa dirinya telah menjadi korban kasus penipuan oleh rekan bisnisnya Christoper Steffanus Budianto alias Steven dalam hal kerja sama rental mobil. Ada 11 mobil yang disebut diserahkan Jedar ke Steven yang kini tidak diketahui keberadaanya. Jedar pun mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 9,8 miliar.
Jessica Iskandar-Vincent lantas membawa permasalahan ini ke ranah hukum. Steffanus dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Laporannya dibuat pada 15 Juni 2022 dan terdaftar dengan nomor perkara LP/B/2947/VI/2022/SPKT/P0LDA METRO JAYA.
Credit: Source link