Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Jelang Ramadan Bansos Pangan segera Meluncur, Totalnya Rp 8,2 Triliun
    News

    Jelang Ramadan Bansos Pangan segera Meluncur, Totalnya Rp 8,2 Triliun

    March 22, 2023No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Jelang Ramadan Bansos Pangan segera Meluncur, Totalnya Rp 8,2 Triliun 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Jelang momen Ramadan dan Idul Fitri, pemerintah memastikan akan memberikan bansos pangan. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menjelaskan, pemberian bansos pangan akan dilakukan dalam tiga tahapan.

    ‘’Insya Allah awal puasa sudah bisa dibagikan bansosnya. Maret ini harapannya sudah bisa dibagikan. Kalau meleset-meleset sedikit ya awal April. Lalu April nanti sebelum Lebaran bisa dibagikan lagi. Lalu terakhir bulan Mei,’’ ujarnya pada media briefing di Jakarta, Kamis (22/3).

    Isa menjelaskan, bansos itu akan diberikan untuk 21,3 juta keluarga penerima manfaat. Program itu adalah arahan Presiden Joko Widodo yang menginstruksikan agar bansos segera disalurkan untuk tiga bulan.

    Isi paket bansos itu berupa beras, daging ayam, telur, dan lain sebagainya. ‘’Berasnya kalau nggak salah 10 kg, lalu ada telur dan ayam juga kalau tidak salah. Detailnya paketnya apa saja (datanya) ada di Bappenas,’’ imbuh Isa.

    Anggaran yang digelontorkan yakni mencapai Rp 7,8 triliun untuk beras dan biaya pembagiannya, serta komoditas lainnya seperti telur dan ayam mencapai Rp 450 miliar. Sehingga jika ditotal mencapai sekitar Rp 8,25 triliun.

    Isa menjelaskan, beras yang digunakan untuk paket bansos pangan adalah beras yang telah tersedia di gudang Bulog. Baik itu beras impor, ataupun beras lokal.

    Paket bansos itu akan diberikan kepada penerima manfaat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). ‘’Basis datanya yakni DTKS. Penerima PKH pasti termasuk, karena masuk dalam daftar itu (DTKS). jadi basis datanya yang ada di Kemensos,’’ jelasnya. (*)

    Editor : Dinarsa Kurniawan

    Reporter : Dinda Juwita


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKemenkeu Klarifikasi Soal Bea Cukai Batasi Bawaan Penumpang di Soetta
    Next Article Pemuda Bulan Bintang Tolak Kedatangan Timnas Israel
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 25 Aplikasi Penghasil Uang Terbaik 2026, Terbukti Membayar dan Aman
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.