Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Ekonomi»Kemenkeu Klarifikasi Soal Bea Cukai Batasi Bawaan Penumpang di Soetta
    Ekonomi

    Kemenkeu Klarifikasi Soal Bea Cukai Batasi Bawaan Penumpang di Soetta

    March 22, 2023No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Kemenkeu Klarifikasi Soal Bea Cukai Batasi Bawaan Penumpang di Soetta 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Juru Bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo mengklarifikasi terkait sejumlah pemberitaan yang menyebut Bea Cukai membatasi bawaan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

    “Kami sampaikan klarifikasi. Tidak ada pernyataan Kepala Kantor Bea Cukai Soetta mengenai pembatasan barang bawaan berupa baju bekas di Bandara Soetta. Ini transkrip doorstop lengkap. Sangat clear!” kata Yustinus Prastowo dalam cuitan akun Twitter-nya, Rabu (22/3).

    Adapun klarifikasi ini disampaikan Prastowo usai akun Twitter @kurawa melontarkan opini kepada Kemenkeu terkait persoalan impor baju bekas dengan mengutip salah satu pemberitaan.

    Awalnya akun @kurawa menilai bahwa statement Kepala Bea Cukai Bandara Soetta Gatot Sugeng Wibowo akan memantik kemarahan masyarakat. Terlebih yang diawasi adalah barang-barang penumpang yang melewati jalur udara.

    “Kebijakan yang bakal bikin publik marah lagi kepada @KemenkeuRI sudah jelas masuknya impor baju bekas dari laut dan darat tetapi yang diawasi lewat udara. Bea Cukai kehilangan logika berpikir disini membuat publik menjadi yang harus dicurigai layaknya kriminal,” cuit akun @kurawa pada Selasa (21/3).

    Sementara itu, dalam pernyataan yang sebenarnya Gatot Sugeng Wibowo tengah menyampaikan bahwa dalam impor pakaian, sebenarnya tidak ada larangan melainkan hanya dibatasi. Adapun pembatasannya disesuaikan dengan aturan dari kementerian terkait, yakni Kementerian Perdagangan (Kemendag).

    Untuk diketahui, pemerintah telah mengeluarkan aturan larangan impor pakaian bekas. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.

    Selain itu, telah diatur juga dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

    Pada Pasal 2 Ayat (3) tertulis bahwa barang yang dilarang impor, salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas

    “Sebenarnya bukan larangan ya, ada pembatasan ya. Karena memang ini kan produk tekstil ini harus dilindungi karena industri dalam negeri kan banyak untuk tekstil sehingga perlu kita lindungi supaya tekstil dalam negeri bisa laku. Kalau itu (pakaian impor bekas) dilepas nanti kalah kita produksi dalam negeri,” kata Gatot kepada wartawan, Senin (20/3).

    Ditanya soal bentuk pembatasannya, Gatot memastikan bahwa soal pembatasan impor sudah diatur oleh Kementerian Perdagangan. “Pembatasan itu karena ada kuota, itu dari kementerian terkait terutama kementerian perdagangan ada kuota yang dibatasi hanya terbatas,” ujarnya.

    Editor : Edy Pramana

    Reporter : R. Nurul Fitriana Putri


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleTip Memilih Koper untuk Bepergian
    Next Article Jelang Ramadan Bansos Pangan segera Meluncur, Totalnya Rp 8,2 Triliun
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru (Ilustrasi/AI)

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru, Pemerintah Bentuk PT DSI untuk Atur Ekspor

    May 21, 2026
    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat (Instagram/@menkeuri)

    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat

    May 18, 2026
    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter (Ilustrasi/AI)

    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter

    May 5, 2026
    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing (Ilustrasi/Ai)

    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing

    April 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.