Rokok (Foto: Thinkstock)
Tokyo – Jepang telah menyetujui undang-undang nasional pertamanya yang melarang merokok di tempat umum. Kendati demikian, peraturan itu tidak berlaku di sejumlah restoran dan bar.
Dilansir dari AP, Undang-undang Promosi Kesehatan ini bertujuan mengurangi risiko perokok pasif menjelang Olimpiade Tokyo 2020, di tengah seruan internasional agar arena Olimpiade bebas asap rokok.
“Majelis tinggi menyetujui dan mengesahkan RUU tersebut menjadi undang-undang pada Rabu (18/7),” tulis AP.
Undang-undang larangan merokok meliputi di dalam ruangan sekolah, rumah sakit, dan kantor pemerintah. Merokok hanya diizinkan di restoran-restoran yang memiliki luas 100 meter persegi atau kurang dari itu, tak terkecualikan juga di sebagian besar perusahaan Jepang.
Sementara restoran dengan ukuran yang lebih besar harus membatasi perokok dengan membuat ruangan khusus secara terpisah, yang bertuliskan `smoking room` atau ruangan merokok.
Dikutip dari Mainichi, warga yang berusia di bawah 20 tahun tidak akan diizinkan mengakses restoran yang membebaskan perokok, atau masuk ke ruangan merokok, baik sebagai karyawan maupun sebagai tamu.
Jika nakal, denda maksimal 300.000 yen atau Rp38 juta akan dikenakan kepada perokok, dan denda hingga 500.000 yen atau Rp63 juta bagi manajer fasilitas karena telah melanggar hukum.
TAGS : Merokok Kesehatan Jepang
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/37903/Jepang-Sahkan-UU-Larangan-Merokok-di-Tempat-Umum/