Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Jika Melapor, Pecandu Narkoba Tidak Kena Pidana
    News

    Jika Melapor, Pecandu Narkoba Tidak Kena Pidana

    July 19, 2017No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Jika Melapor, Pecandu Narkoba Tidak Kena Pidana 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Jika Melapor, Pecandu Narkoba Tidak Kena Pidana

    Irjen Pol Arman Depari (foto: Aktual)

    Jakarta – Tidak dipungkiri peredaran narkotika di Indonesia menyasar semua kalangan, termasuk anak-anak. Sebab itu, orang tua dituntut menciptakan kenyamanan dalam keluarga, agar anak tidak terjerumus dalam penyalahgunaan obat-obatan terlarang tersebut.

    Namun, jika anak sudah terlanjur menjadi seorang pecandu narkoba, Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Pol. Arman Depari mengatakan sebaiknya orang tua bukan malah melakukan sangsi sosial, melainkan melakukan pendekatan khusus agar si anak bersedia disembuhkan melalui proses rehabilitasi.

    “Orang tua jika mengetahui anaknya pecandu narkoba, segera dilaporkan untuk diobati dan diterapi. Kalau melapor, tidak akan kena pidana. Justru menjadi kewajiban negara untuk menyembuhkan anak tersebut,” kata Arman di sela-sela diskusi nasional bertajuk ‘Peran Perempuan dalam Pertahanan Keamanan’ di Jakarta, Rabu (19/7).

    Sebaliknya, kata Arman, jika orang tua tidak melapor, maka anak akan terkena sangsi pidana sewaktu terjaring oleh aparat dan terbukti membawa narkoba.

    “Jika yang bersangkutan sudah cukup umur tidak usah menunggu dibawa oleh orang tua (direhabilitasi, red). Tapi harus datang dengan kesadaran sendiri. Hanya bagi yang belum cukup umur boleh dilaporkan oleh orang tua,” ujarnya.

    Berdasarkan data BNN, kurang lebih 5 juta orang di Indonesia telah terjerat penyalahgunaan narkoba. Jumlah tersebut termasuk masyarakat sipil, pejabat, aparat, hingga penegak hukum. Diperkirakan 40-50 orang meninggal dunia setiap hari karena narkoba, yang merugikan negara hingga Rp63,1 triliun.

    TAGS : Narkotika Narkoba BNN Arman Depari

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/19025/Jika-Melapor-Pecandu-Narkoba-Tidak-Kena-Pidana/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleUsai Setnov Jadi Tersangka, Siapa Lagi Incaran KPK?
    Next Article Lagi, Politisi Partai Golkar Jadi Tersangka E-KTP
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis
    • Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.