Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Jika Melapor, Pecandu Narkoba Tidak Kena Pidana
    News

    Jika Melapor, Pecandu Narkoba Tidak Kena Pidana

    July 19, 2017No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Jika Melapor, Pecandu Narkoba Tidak Kena Pidana 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Jika Melapor, Pecandu Narkoba Tidak Kena Pidana

    Irjen Pol Arman Depari (foto: Aktual)

    Jakarta – Tidak dipungkiri peredaran narkotika di Indonesia menyasar semua kalangan, termasuk anak-anak. Sebab itu, orang tua dituntut menciptakan kenyamanan dalam keluarga, agar anak tidak terjerumus dalam penyalahgunaan obat-obatan terlarang tersebut.

    Namun, jika anak sudah terlanjur menjadi seorang pecandu narkoba, Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Pol. Arman Depari mengatakan sebaiknya orang tua bukan malah melakukan sangsi sosial, melainkan melakukan pendekatan khusus agar si anak bersedia disembuhkan melalui proses rehabilitasi.

    “Orang tua jika mengetahui anaknya pecandu narkoba, segera dilaporkan untuk diobati dan diterapi. Kalau melapor, tidak akan kena pidana. Justru menjadi kewajiban negara untuk menyembuhkan anak tersebut,” kata Arman di sela-sela diskusi nasional bertajuk ‘Peran Perempuan dalam Pertahanan Keamanan’ di Jakarta, Rabu (19/7).

    Sebaliknya, kata Arman, jika orang tua tidak melapor, maka anak akan terkena sangsi pidana sewaktu terjaring oleh aparat dan terbukti membawa narkoba.

    “Jika yang bersangkutan sudah cukup umur tidak usah menunggu dibawa oleh orang tua (direhabilitasi, red). Tapi harus datang dengan kesadaran sendiri. Hanya bagi yang belum cukup umur boleh dilaporkan oleh orang tua,” ujarnya.

    Berdasarkan data BNN, kurang lebih 5 juta orang di Indonesia telah terjerat penyalahgunaan narkoba. Jumlah tersebut termasuk masyarakat sipil, pejabat, aparat, hingga penegak hukum. Diperkirakan 40-50 orang meninggal dunia setiap hari karena narkoba, yang merugikan negara hingga Rp63,1 triliun.

    TAGS : Narkotika Narkoba BNN Arman Depari

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/19025/Jika-Melapor-Pecandu-Narkoba-Tidak-Kena-Pidana/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleUsai Setnov Jadi Tersangka, Siapa Lagi Incaran KPK?
    Next Article Lagi, Politisi Partai Golkar Jadi Tersangka E-KTP
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget
    • The Odyssey Menceritakan Tentang Apa Sih, Diadaptasi dari Puisi?
    • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.