Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Jika Syarat Ini Terpenuhi, Ketua KPCPEN Sebut Indonesia Bisa Lepas dari Pandemi
    News

    Jika Syarat Ini Terpenuhi, Ketua KPCPEN Sebut Indonesia Bisa Lepas dari Pandemi

    October 11, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Jika Syarat Ini Terpenuhi, Ketua KPCPEN Sebut Indonesia Bisa Lepas dari Pandemi 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Jika Syarat Ini Terpenuhi, Ketua KPCPEN Sebut Indonesia Bisa Lepas dari Pandemi 2
    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (BP/Dokumen Antara)

    JAKARTA, BALIPOST.com – Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto mengatakan bahwa Indonesia bisa lepas dari pandemi COVID-19. Syaratnya, angka kasus penularan virus corona harus terus landai hingga Februari 2023.

    Dikutip dari Kantor Berita Antara, Selasa (11/10), Airlangga mengatakan pemerintah akan mengevaluasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sampai akhir Oktober 2022. Ini, untuk menentukan kebijakan selanjutnya.

    “Akhir bulan depan (November 2022) ditentukan terkait PPKM ke depan, disertai catatan booster dan vaksinasi diekstensifkasi di November, Desember, dan Januari, karena kalau kita bisa jaga di Februari kasus landai maka kita bisa lepas dari pandemi COVID-19,” kata Airlangga, yang juga menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

    Menurut dia, angka kasus penularan COVID-19 di Indonesia dalam enam bulan terakhir sudah melandai dan angka reproduksi efektif (Rt) yang menunjukkan laju penularan virus corona sudah kurang dari 1 dalam tiga bulan terakhir.

    “Dalam enam bulan terakhir, perkembangannya sudah mulai melandai, dan secara nasional konfirmasi harian 7 day moving average-nya 1.195 sehingga relatif rendah,” kata dia.

    Menurut data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Senin (10/10) jumlah kasus aktif COVID-19 di Indonesia 15.871 kasus atau berkurang 337 kasus dari hari sebelumnya.

    Presiden Joko Widodo pada 3 Oktober 2022 menyampaikan kemungkinan pemerintah menyatakan pandemi COVID-19 berakhir dalam waktu dekat.

    ​​​​​​​”Pandemi memang sudah mulai mereda, mungkin sebentar lagi juga akan kita nyatakan pandemi sudah berakhir,” katanya.

    Presiden telah memerintahkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk berkonsultasi dengan Direktur Jenderal Organisasi Kesehatan Dunia Tedros Adhanom Ghebreyesus mengenai status pandemi COVID-19.

    “Khusus mengenai pandemi karena ini sifatnya dunia, nanti WHO yang akan memberikan timing-nya kapan (dinyatakan berakhir),” kata dia. (kmb/balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleMakin Naik, Tambahan Kasus dan Korban Jiwa COVID-19 Nasional
    Next Article Dua Tahun Lagi Saya Stop Impor Aspal!
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya
    • 12 Tempat Wisata di Malang dengan View Indah + Destinasi Favorit
    • 11 Penyebab Ginjal Rusak, Kebiasaan Nomor 4 Masih Sering Dilakukan

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.