Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Jokowi Diminta Batalkan PP Normor 43 dan Hormati BPK
    News

    Jokowi Diminta Batalkan PP Normor 43 dan Hormati BPK

    October 11, 2018No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Jokowi Diminta Batalkan PP Normor 43 dan Hormati BPK

    Presiden Jokowi

    Jakarta – Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 dinilai ngawur alias keliru soal pemberian hadiah bagi masyarakat yang melapor tindak kejahatan korupsi. Oleh sebab itu, Presiden Jokowi diminta untuk segera mencabut PP tersebut.

    Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, PP yang diteken Presiden Jokowi terkait pemberian hadiah bagi pelapor korupsi itu tidak akan menyelesaikan persoalan.



    “Kalau rakyat itu bisa saling lapor, maka masalah bisa selesai, kalau begitu, kenapa tidak semua jenis kejahatan dan pelapor kejahatan diberikan insentif,” kata Fahri, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (10/10).

    Hal itu menyikapi Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam aturan itu menyebutkan bahwa pelapor yang memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi akan mendapatkan penghargaan dalam bentuk piagam dan premi yang besarannya maksimal Rp200 juta.

    Baca juga :

    • Jaksa KPK Bongkar Peran PT NKE Terlibat Korupsi Korporasi
    • Kasus e-KTP, Andi Narogong Setor Rp2,1 Miliar ke KPK
    • KPK Usulkan Hadiah Pelapor Korupsi Lebih Besar dari Jokowi

    Kata Fahri, persoalan yang sedang dihadapi pemerintah hanya bisa diselesaikan melalui sistem yang tepat. Menurutnya, dalam kejahatan korupsi itu yang penting adalah audit untuk menemukan ada atau tidaknya kerugian negara.

    “Jadi tolong Pak Jokowi batalkan itu PP, kembalikan itu audit, hormati BPK, hentikanlah kerja lembaga-lembaga yang tidak menghormati sistem,” tegas Fahri.

    Sebelumnya, Presiden Jokowi meneken PP Nomor 43 Tahun 2018 dan telah diundangkan oleh Kementerian hukum dan HAM (Kemenkumham) tertanggal 18 September 2018. PP Nomor 43 Tahun 2018 itu telah masuk dalam lembaran negara RI tahun 2018 nomor 157.

    TAGS : KPK Pelapor Korupsi Presiden Jokowi

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/42067/Jokowi-Diminta-Batalkan-PP-Normor-43-dan-Hormati-BPK/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleSofyan Basir Lobi Johannes Kotjo Bagi Jatah Idrus Marham
    Next Article SK Tak Kunjung Keluar, 800 Bidan Sukabumi Ancam Mogok Kerja
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget
    • The Odyssey Menceritakan Tentang Apa Sih, Diadaptasi dari Puisi?

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.