Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Jro Wacik Setor Miliaran Uang Denda dan Pengganti Terpidana ke Kas Negara
    News

    Jro Wacik Setor Miliaran Uang Denda dan Pengganti Terpidana ke Kas Negara

    July 7, 2022No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Jro Wacik Setor Miliaran Uang Denda dan Pengganti Terpidana ke Kas Negara 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Jro Wacik Setor Miliaran Uang Denda dan Pengganti Terpidana ke Kas Negara 2
    Terpidana kasus tindak pidana korupsi Jero Wacik (kanan) meninggalkan ruang sidang seusai menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (23/7/2018). Mantan Menteri ESDM itu mengajukan PK setelah dijatuhi hukuman 8 tahun penjara oleh Mahkamah Agung di tingkat kasasi. (BP/Ant)

    JAKARTA, BALIPOST.com – Biro Keuangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor Rp5,3 miliar ke kas negara. Ini merupakan dana penagihan uang denda dan uang pengganti terpidana mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jro Wacik.

    “Jaksa Eksekutor KPK Rusdi Amin melalui Biro Keuangan KPK telah menyetorkan ke kas negara sejumlah Rp 5,3 miliar dari penagihan uang denda dan uang pengganti terpidana Jro Wacik,” kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (7/7).

    Jero merupakan terpidana perkara korupsi dana operasional menteri (DOM) dan penerimaan gratifikasi. Sebelumnya, terpidana Jero telah membayar kewajiban uang denda dan uang pengganti dengan cara mengangsur dan lunas dibayarkan melalui rekening penampungan KPK.

    KPK menyebut, penagihan kewajiban pembayaran uang denda maupun uang pengganti terhadap para terpidana korupsi secara berkelanjutan akan tetap dilakukan oleh Jaksa Eksekutor KPK untuk mengoptimalkan asset recovery atau pemulihan aset dari hasil tindak pidana korupsi.

    Jero pada 9 Februari 2016 oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan dan pidana uang pengganti sejumlah Rp 5,073 miliar subsider 1 tahun kurungan karena dinyatakan terbukti menyalahgunakan DOM dan menerima gratifikasi.

    Putusan itu bahkan diperberat oleh putusan Mahkamah Agung pada 24 Oktober 2016 menjadi 8 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 5,073 miliar subsider 2 bulan kurungan.

    Dalam perkara itu, Wacik dinyatakan terbukti dalam tiga dakwaan. Dakwaan pertama, hakim menilai bahwa DOM yang disalahgunakan hanyalah DOM yang digunakan untuk kepentingan keluarga Wacik, yaitu senilai total Rp1,071 miliar.

    Jumlah itu berbeda dengan keyakinan JPU KPK yang menilai ada penyelewengan sebesar Rp 7,33 miliar oleh Wacik dan Rp 1,071 miliar oleh keluarganya selama menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata pada 2008-2011.

    Selanjutnya dalam dakwaan kedua, hakim menilai bahwa selama menjadi Menteri ESDM pada November 2011 hingga Februari 2013, Wacik mengambil DOM lebih dari peruntukannya, yaitu hingga Rp 3,3 miliar.

    Dalam dakwaan ketiga, Wacik dinilai terbukti menerima Rp 349 juta dari komisaris utama grup perusahaan PT Trinergi Mandiri Internasional yang juga Wakil Ketua Umum Bidang Energi dan Pertambangan Kamar Dagang dan Industri Indonesia Herman Afif Kusumo untuk membayari perayaan ulang tahunnya pada 24 April 2012 di Hotel Dharmawangsa. (kmb/balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePenerapan Status PPKM Level 2 di Jabodetabek Berlaku Sehari
    Next Article Fokus Hidup Sehat dalam Meningkatkan Harapan Hidup Sehat Keluarga – KRJOGJA
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya
    • 12 Tempat Wisata di Malang dengan View Indah + Destinasi Favorit

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.