Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Kacau, Pembawa Senjata Tajam ke Pelantikan Jokowi Gelarnya Palsu
    News

    Kacau, Pembawa Senjata Tajam ke Pelantikan Jokowi Gelarnya Palsu

    November 5, 2019No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Kacau, Pembawa Senjata Tajam ke Pelantikan Jokowi Gelarnya Palsu

    Tersangka pemilik mobil B I RI. (Foto : Jurnas/Ist).

    Jakarta, Jurnas.com- Tersangka kasus kepemilikan senjata tajam dengan modus mengaku sebagai pejabat negara yang bernama Prof. DR. E.Irwannur Latubual, Ph D alias IL (39), ternyata palsu semua. Termasuk gelarnya.

    “Setelah dilakukan penangkapan oleh Anggota Kepolisian, ditemukan juga KTP yang atas nama Prof. DR. E.Irwannur Latubual, Ph D, KTP itu asli namun yang bersangkutan membuat identitas palsu di akte otentik sehingga terbitlah KTP tersebut,” kata Kasubdit Penmas Polda Metro Jaya I Gede Nyeneng di Polda Metro Jaya, Selasa (5/11/2019).

    Kacau, Pembawa Senjata Tajam ke Pelantikan Jokowi Gelarnya Palsu

    “Jadi semua title yang ia pasangkan di KTP itu, semua palsu dengan blanko yang dibuat sendiri jadi ada gelarnya di KTP,” sambungnya.
    Penyidik juga melakukan pemeriksaan ke Pendidikan Tinggi (Dikti) dan setelah dilakukan pengecekan, ternyata tersangka IL tidak terdaftar di Kemendikti.

    “Setelah gunakan KTP itu, penyidik sudah mengecek terkait gelar profesor dicek ke Dikti, ternyata didapat keterangan profesor ini tidak terdaftar di Kemendikti. Tersangka IL ngaku gelar didapat secara lisan oleh Universitas Barkley di Amerika serikat,” ujar Gede.

    Baca juga.. :

    • Pelototin Tampang 2 Tersangka yang Ingin Gagalkan Pelantikan Presiden
    • Penyandang Dana 700 Ribu Untuk Gagalkan Pelantikan Presiden Ditangkap
    • Ngeri, Ini Peran Para Tersangka yang Ingin Gagalkan Pelantikan Presiden

    Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 maksimal 10 tahu, kedua UU Dikti nomor 12 tahun 2012 ancaman 10 tahun, pasal 263 dan 266.

    TAGS : Gelar Palsu Pelantikan Presiden Mobil B I RI

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/62026/Kacau-Pembawa-Senjata-Tajam-ke-Pelantikan-Jokowi-Gelarnya-Palsu/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleAda Korban Jiwa, Polisi Selidiki Gedung SD Negeri Ambruk di Pasuruan
    Next Article Menristek Minta Riset Sektor Pertanian Berbasis Wilayah
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis
    • Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.