Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Kapolda Sultra Blunder, Komisi III DPR Warning Kapolri Transparan
    News

    Kapolda Sultra Blunder, Komisi III DPR Warning Kapolri Transparan

    March 17, 2020No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Kapolda Sultra Blunder, Komisi III DPR Warning Kapolri Transparan

    Komisi III DPR saat jumpa pers menyikapi polemik Kapolda Sultra Brigjen Polisi Merdisyam

    Jakarta, Jurnas.com – Komisi III DPR meminta Kapolri Jenderal Idham Aziz memberikan klarifikasi secara terbuka terkait polemik pernyataan Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra) Brigjen Polisi Merdisyam atas video berdurasi 58 detik yang merekam kedatangan 49 tenaga kerja asing (TKA) asal Cina di media sosial.

    Anggota Komisi III DPR, Supriansa mengatakan, Komisi III DPR RI meminta kepada Kapolri untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi secara terbuka dan komprehensif mengenai permasalahan tersebut.

    “Serta mengingatkan kepada Kapolri dan jajarannya untuk melakukan tugas pokok dan fungsinya secara akuntabel, transparan, dan berdasarkan prinsip kehati-hatian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Supriansa, saat jumpa pers di Pressroom DPR RI, Jakarta, Selasa (17/3).

    Kata Supriansa, hal ini penting untuk menghindari perdebatan dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

    Untuk menghindari perdebatan, agar tidak menimbulkan keresahan, keributan, atau kegaduhan di masyarakat. Untuk itu, Komisi III DPR akan memanggil Kapolri untuk diminta penjelasan setelah massa reses mendatang.

    Baca juga.. :

    • Baznas: Pelayanan Zakat Takkan Berhenti dalam Kondisi Apapun
    • Mulai Besok, PNS Kementan Kerja di Rumah
    • Jumlah Kasus Corona Capai 184 di Pakistan

    “Saya kira setelah masuk masa persidangan selanjutnya, segera Komisi III memanggil Kapolri untuk dimintai keterangannya terkait beberapa keterangan yang viral dari pernyataan Kapolda Sultra, yang bertentangan dengan pernyataan Kemenkumham,” terangnya.

    “Ini dilakukan supaya tidak ada lagi perbedaan-perbedaan pendapat dari Kementerian Hukum dan HAM dengan aparat penegak hukum di semua wilayah Indonesia terkait virus corona ini,” tegasnya.

    Dalam jumpa pers tersebut, Supriansa didampingi beberapa Anggota Komisi III DPR, yakni Pengeran Haerul Saleh dari Fraksi PAN, Habiburahman dari Fraksi Gerindra, dan Santoso dari Fraksi Demokrat.

    Hal itu menanggapi Kapolda Sultra yang menyebut 49 TKA China yang baru tiba di Bandara Haluoleo merupakan pekerja di PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) Morosi Kabupaten Konawe. Ia mengklaim para TKA ini dari Jakarta untuk memperpanjang visa yang telah habis menyusul larangan keluar masuknya TKA.

    Dimana, pada 15 Maret 2020 di Bandar Udara Haluoleo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, terjadi polemik terutama di masyarakat setempat, yakni adanya video yang merekam kedatangan WNA asal China yang kemudian viral di media sosial dan meresahkan masyarakat.

    Merespon hal itu, selanjutnya Kapolda Sulawesi Tenggara kemudian memberikan keterangan kepada media massa bahwa para WNA tersebut adalah TKA yang datang dari Jakarta usai mengurus perpanjangan dan izin kerja dan kembali ke Morosi untuk kembali bekerja. Bahkan Kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap pelaku penyebaran video tersebut.

    Akan tetapi selanjutnya pernyataan tentang TKA tersebut diralat Kemenkumham. Kepala Kantor Wilayah Sulawesi Tenggara Kemenkumham melalui press release pada 16 Maret 2020 menyatakan bahwa 49 TKA tersebut adalah TKA baru yang berasal dari Provinsi Henan, China dan baru tiba di Kendari dengan menumpang pesawat Garuda Indonesia dengan melakukan transit di Thailand.

    Para TKA ini selanjutnya diperbolehkan masuk karena dinilai telah sesuai dengan persyaratan dokumen perjalanan dan izin tinggal. Para TKA ini dibekali surat kesehatan (medical certificate) yang berasal dari Pemerintah Thailand dan telah dikarantina sejak 29 Februari 2020 hingga 15 Maret 2020. Para TKA tersebut juga telah mengantongi Kartu Kewaspadaan Kesehatan oleh petugas Karantina Kesehatan dan Rekomendasi dari KKP Soekarno Hatta.

    TAGS : Warta DPR Komisi III DPR Kapolri TKA China Virus Corona

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/69097/Kapolda-Sultra-Blunder-Komisi-III-DPR-Warning-Kapolri-Transparan/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePasien Positif Virus Corona di Arab Saudi Bertambah Jadi 133
    Next Article Kapolda Sultra Blunder, Komisi III Minta Polri Hati-hati
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.