Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Kapolri Minta Maaf Dua Kali Soal TR Larangan Siarkan Arogansi Polisi
    News

    Kapolri Minta Maaf Dua Kali Soal TR Larangan Siarkan Arogansi Polisi

    April 7, 2021No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Kapolri Minta Maaf Dua Kali Soal TR Larangan Siarkan Arogansi Polisi 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permohonan maaf atas kontroversi Surat Telegram Nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tanggal 5 April 2021. Di dalam salah satu poin surat telegram tersebut, memuat larangan menyiarkan tindakan arogansi dan kekerasan aparat kepolisian.

    Orang nomor satu di Korps Bhayangkara ini menjelaskan, surat telegram tersebut menimbulkan perbedaan penafsiran dengan awak media atau insan pers. “Kesalahan persepsi dalam hal ini bukanlah media melarang meliput arogansi polisi dilapangan,” ujar Listyo dalam keterangannya, Selasa (6/4).

    Ia menjelaskan, semangat sebenarnya dari telegram itu adalah pribadi dari personel kepolisian itu sendiri yang tidak boleh bertindak arogan. “Dalam kesempatan ini saya luruskan, anggotanya (Polri) yang saya minta untuk memperbaiki diri untuk tidak tampil arogan namun memperbaiki diri sehingga tampil tegas, namun tetap terlihat humanis,” tegasnya dikutip PojokSatu (Jawa Pos Group).

    “Bukan melarang media untuk tidak boleh merekam atau mengambil gambar anggota yang arogan atau melakukan pelanggaran,” sambungnya.

    Mantan Kabareskrim ini juga menyatakan, internal Polri hingga saat ini masih membutuhkan kritik dan saran dari seluruh elemen masyarakat.

    Peran media sebagai salah satu pilar demokrasi, sambungnya, tetap akan dihormati oleh Korps Bhayangkara. “Oleh karena itu, saya sudah perintahkan Kadiv Humas untuk mencabut STR tersebut,” ucap Sigit.

    Listyo pun menyampaikan permohonan maaf atas adanya perbedaan persepsi dari surat telegram dimaksud. “Sekali lagi, mohon maaf atas terjadinya salah penafsiran yang membuat ketidaknyamanan teman-teman media,” tuturnya.

    “Sekali lagi, kami selalu butuh koreksi dari teman-teman media dan eksternal untuk perbaikan insititusi Polri agar bisa jadi lebih baik,” tandasnya.


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKasus Penularan Covid-19 Menurun, Sri Mulyani Ingatkan Jangan Terlena
    Next Article Korsel Berjuang Cegah Gelombang IV COVID-19, Ratusan Kasus Baru Dilaporkan Tertinggi Sejak Januari 2021
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 25 Aplikasi Penghasil Uang Terbaik 2026, Terbukti Membayar dan Aman
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.