Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Kapolri Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang
    News

    Kapolri Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang

    October 6, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Kapolri Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com–Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka atas tragedi Kanjuruhan, Kamis (6/10) malam. Total sebanyak 6 orang dinyatakan sebagai tersangka.

    ”Saudara Ir Akhmad Hadian Lukita, direktur utama PT LIB di mana pertanggungjawabannya untuk memastikan stadion layak fungsi. Namun, persyaratan belum dicukupi dan menggunakan hasil sertifikat layak fungsi pada 2020,” tutur Kapolri.

    Akhmad Hadian Lukita ditetapkan menjadi tersangka karena membiarkan pertandingan BRI Liga 1 tetap dilaksanakan di Stadion Kanjuruhan. Padahal, menggunakan sertifikat layak fungsi pada 2020.

    ”Kedua adalah Abdul Haris, ketua panpel (panitia pelaksana) yang dikenakan pasal 359 360 KUHP 103 jo 52 UU 11 2022 tentang OR di mana yang  bertanggung jawab dalam LIB adalah panpel yang bertanggung jawab pada pertandingan,” papar Kapolri.

    Dalam aturan itu, panpel wajib membuat panduan. Namun panpel mengabaikan panduan untuk pihak keamanan. ”Terjadi penjualan tiket over (kapasitas). Harusnya 38 ribu tapi dijual 42 ribu,” ungkap Listyo Sigit.

    Tersangka ketiga adalah Suko Sutrisno, security officer. Dia dikenakan pasal 359 360 KUHP 103 jo 52 UU 11 2022 tentang OR. ”Di mana tidak ada dokumen penilaian risiko untuk semua pertandingan,” terang Kapolri.

    Suko Sutrisno juga memerintahkan steward atau penjaga pintu untuk meninggalkan gerbang saat hal itu terjadi. Padahal Steward harus standby. ”Keempat adalah Kompol Wahyu Setyo Pranoto, sebagai Kabag Ops Polres Malang. Yang bersangkutan mengetahui aturan FIFA larangan menggunakan gas air mata,” ungkap Kapolri.

    Namun Kompol Wahyu Setyo Pranoto tidak mencegah dan melarang penggunaan gas air mata. Dia juga tidak memberikan pencegahan langsung.

    ”Kelima, Has Darman sebagai anggota Brimob Jatim yang memerintahkan penembakan gas air mata. Dan terakhir, Kasat Samapta AKP Bambang Sidik Achmadi untuk perintah tembak gas air mata,” ucap Kapolri.

    Editor : Latu Ratri Mubyarsah

    Reporter : Rafika Rachma Maulidini


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePresiden Yakini Ekonomi Kreatif Bakal Jadi Tulang Punggung RI ke Depan
    Next Article Begini tips mengemudi pikap agar irit bahan bakar
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Wimbledon schedule 2026 resmi diumumkan (Ilustrasi/AI)

    Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai

    June 29, 2026
    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai
    • Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.