SEMARAPURA, BALIPOST.com – Gelombang protes kembali datang dari para pedagang di Pasar Umum Galiran. Mereka merasa dirugikan.
Protes mereka ini dikarenakan konsumen enggan berbelanja ke dalam pasar. Pelanggan lebih memilih belanja di luar pasar.
Padahal pedagang di luar pasar tak dikenakan retribusi. Sedangkan pedagang di dalam pasar harus membayar retribusi.
Situasi demikian langsung disikapi oleh pemerintah daerah. Para pedagang yang berjualan di luar areal pasar, seperti di pinggir Jalan Puputan dan pedagang bermobil didata, kemudian dikumpulkan di Terminal Galiran, Rabu (4/11), oleh Bupati Klungkung Nyoman Suwirta. Pada kesempatan itu, Bupati Suwirta mengaku mendapat banyak keluhan dari pedagang yang berjualan di dalam pasar, karena ada pedagang bermobil yang mengecer dagangannya di luar pasar.
Selain itu, pedagang buah di sepanjang Jalan Puputan, menjadi sorotan Bupati Suwirta, karena sering mengakibatkan terjadinya kemacetan. Akibat bongkar muatan buah oleh truk yang menutup sebagian besar jalan raya yang dilalui oleh masyarakat umum.
Apabila dibiarkan seperti ini, pihaknya khawatir pada hari tertentu akan membuat arus lalulintas di sepanjang jalan tersebut macet. Kondisinya juga akan semakin semraut. Pihaknya juga menegaskan untuk tempat bongkar muat, sudah ditetapkan di Terminal Klungkung.
“Kalau bongkar muat jangan di jalan-jalan. Apabila ada toko yang melanggar peraturan tersebut, segera kami tutup toko tersebut. Agar ke depan semua peraturan yang ada dapat ditaati,” katanya.
Pihaknya menegaskan, peraturan seperti ini akan diperketat kepada pedagang grosir dan pedagang eceran. “Kalau kita tidak pertegas takutnya nanti semua orang mengikutinya berjualan dan mengecer dipinggir jalan,” tambah Suwirta.
Sekda Klungkung Gde Putu Winastra, menambahkan, pedagang bawang dan buah yang diundang sesungguhnya berjumlah 52 orang. Pedagang tetapi yang hadir hanya 33 orang.
Setelah diberikan pembinaan, selanjutnya Bupati Suwirta dikatakan akan terjun ke lapangan. Memastikan apakah arahannya telah dilaksanakan.
Pengarahan ini sebagai penegasan, dimana akan memberlakukan aturan dengan tegas. Khususnya terkait masalah izin, ketertiban umum, parkir, serta sampah yang harus ditangani dengan benar. (Bagiarta/balipost)
Credit: Source link