Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Kasus BLBI, Sederet Skandal Piutang Bos Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim
    News

    Kasus BLBI, Sederet Skandal Piutang Bos Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim

    August 7, 2018No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Kasus BLBI, Sederet Skandal Piutang Bos Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim

    Sjamsul Nursalim

    Jakarta – Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) tahun 2004 disebut memiliki sederet skandal piutang dalam menerbitkan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

    Auditor BPK I Nyoman Wara membeberkan sejumlah penyimpangan yang dilakukan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dalam menghitung utang BDNI terkait BLBI.



    Sederet skandal piutang Sjamsul itu disampaikan Nyoman, saat dihadirkan sebagai ahli oleh jaksa KPK dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi terkait penerbitan SKL BLBI pada BDNI dengan terdakwa mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/8).

    Nyoman mengatakan, Sjamsul Nursalim sebagai pemilih saham BDNI menyebut piutang petani tambak sebagai piutang yang lancar dalam Master of Settlement and Acquisition Agreement (MSAA). Faktanya, piutang itu tidak lancar sehingga terjadi misrepresentasi.

    Baca juga :

    • BPK Kantongi Bukti Skandal Bos Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim
    • Kasus PLTU Riau, KPK Garap Direktur PT China Huadian Engineering
    • KPK Periksa Politikus PAN dan PPP Soal Dana Perimbangan

    “Dalam MSAA pasal 1, nilai yang dikurangkan dalam perhitungan PKPS (Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham) adalah sebesar nilai pasar aset, walau tidak memenuhi kriteria lancar tapi tidak diungkapkan kondisi sebenarnya sehingga pelanggaran jaminan dari Sjamsul Nursalim dan bisa diminta kerugian negaranya, itu di pasal 49, pasal 72 pemegang saham akan perbaharui dari waktu ke waktu kalau ada perubahan aset, pasal 12 ayat 2 huruf a kalau tidak dipenuhi maka BPPN bisa minta ganti kerugian kepada Sjamsul Nursalim,” jelas Nyoman.

    Kata Nyoman, Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) memerintahkan BPPN melibatkan AMI dalam penyelesaian misrepresentasi BDNI. Namun dalam penyelesaiannya, AMI ternyata tidak dilibatkan.

    “Sehingga penyelesaian misrepresentasi tidak lagi melalui pertanggungjawaban pemegang saham, tidak sesuai dengan keputusan KKSK tanggal 13 Mei 2002. KKSK memerintahkan BPPN melibatkan divisi AMI,” ucap Nyoman.

    Nyoman menyebutkan, Syafruddin selaku Ketua BPPN saat itu tidak memberikan informasi lengkap terhadap piutang petambak yang merupakan aset bank yang diperhitungkan dalam penetapan PKPS.

    “Dan Sjamsul masih memiliki kewajiban tambahan PKPS yang telah dihitung dalam MSAA. Padahal KKSK, 7 Oktober 2002 memerintahkan BPPN untuk melaporkan rincian lebih lanjut atas penanganan PKPS Sjamsul termasuk menyelesaikan permasalahan PT Dipasena,” tutur Nyoman.

    Nyoman melanjutkan, penerbitan surat keterangan lunas (SKL) sebelum penyelesaian misrepresentasi. Sjamsul diduga melanggar perjanjian MSAA karena tidak menyelesaikan kewajibannya.

    “Meski diketahui Sjamsul belum selesaikan misrepresentasi nilai utang BDNI petambak senilai Rp 4,8 triliun. Misrepresentasi pelanggaran jaminan Sjamsul sesuai dengan MSAA artikel 81, 49, 72, Sjamsul tidak menyelesaikan kewajibannya atau cedera janji misrepresentasi piutang petambak senilai Rp 4,8 triliun,” terangnya.

    TAGS : Kasus BLBI KPK Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/38977/Kasus-BLBI-Sederet-Skandal-Piutang-Bos-Gajah-Tunggal-Sjamsul-Nursalim/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePAN Umumkan Capres-Cawapres 9 Agustus
    Next Article Gubernur Jambi Zumi Zola Segera Disidang di Jakarta
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis
    • Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.