Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad
Jakarta, Jurnas.com – Pimpinan DPR memastikan akan mengakomodir rencana Komisi III DPR untuk menggelar rapat gabungan pada masa reses ini bersama tiga institusi penegak hukum terkait kasus buronan Djoko Tjandra.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pimpinan DPR akan merumuskan langkah yang bisa mengakomodir keinginan Komisi III DPR untuk menggelar rapat gabungan tanpa dengan melanggar tata tertib (Tatib) DPR.
“Sekali lagi saya tegaskan bahwa pimpinan DPR akan mencari jalan keluar agar tujuan temen-temen Komisi III tercapai tapi tidak melanggar tata tertib,” kata Dasco, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/7).
Untuk itu, kata Dasco, rapat gabungan Komisi III DPR itu harus tetap dilakukan. Sehingga, tidak ada prasangka-prasangka buruk terhadap DPR sebagai lembaga yang mewakili rakyat.
“Sehingga kemudian ada prasangka untu menghindari supaya tidak ada rapat, supaya tidak ada pendalaman soal Djoko Tjandra dan lain lain itu menjadi dugaan yang tidak benar,” tegasnya.
Diketahui, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terkait larangan rapat gabungan Komisi III DPR dengan tiga institusi penegak hukum soal kasus buronan terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menduga, Azis Syamsuddin sebagai Wakil Ketua DPR bidang Korpolkam memiliki kepentingan atas larangan rapat dengar pendapat (RDP) terkait kasus buronan Djoko Tjandra itu.
“Jadi dengan demikian saya menduga Pak Azis Syamsuddin punya kepentingan lain. Artinya demi kepentingan rakyat dan demi kepentingan lembaga DPR semestinya mengizinkan rapat, dengan tidak mengizinkan inilah menurut saya ada kepentingan lain,” kata Boyamin, usai melaporkan Azis ke MKD DPR, Gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/7).
Atas dasar itu, Boyamin melaporkan Azis Syamsuddin ke MKD DPR untuk mengusut dugaan pelanggaran etik tersebut. Mengingat, Ketua DPR Puan Maharani telah mengizinkan rencana rapat gabungan antara Komisi III DPR dengan tiga institusi penagak hukum itu.
“Menghalang-halangi Komisi III melakukan RDP, karena Ketua sudah mengizinkan dan memberikan disposisi kepada Pak Azis. DPR sendiri kan seharusnya tidak menghalang-halangi,” terangnya.
TAGS : Warta DPR Komisi III DPR Pimpinan DPR Azis Syamsuddin Djoko Tjandra
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin