Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono
Jakarta, Jurnas.com – Aparat kepolisian siap menghadapi gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan Anita Kolopaking terkait kasus surat jalan palsu buronan negara Djoko Tjandra.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, Polri mempersilakan Anita Kolopaking untuk mengajukan gugatan praperadilan.
“Penahanan kewenangan penyidik, kalau memang tidak terima dengan penahanan silakan saja diuji sah tidaknya penahanan di sidang praperadilan,” kata Argo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (10/8)
Sebelumnya, Anita memenuhi panggilan ke Bareskrim Polri untuk menjalani penyelidikan pada Jumat (7/8). Setelah menerima 55 pertanyaan dari penyidik, Anita ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari untuk pemeriksaan lebih lanjut pada (8/8).
Jubir tim advokasi Anita menilai bahwa penahanan tersebut tak seharusnya diterima, sebab Anita telah kooperatif dalam proses pemeriksaannya atas kasus pembuatan surat jalan palsu.
Penetapan tersangkaAnita karena terbukti meminta eks Kepala Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo untuk membuat surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra guna keluar-masuk Indonesia.
Anita dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang Penggunaan Surat Palsu dan Pasal 223 KUHP tentang Pemberian Pertolongan terhadap Orang yang Ditahan. Dia terancam hukuman enam tahun penjara.
TAGS : Kasus Djoko Tjandra Polri Anita Kolopaking
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin