Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Kasus Djoko Tjandra, Polri Siap Hadapi Praperadilan Anita Kolopaking
    News

    Kasus Djoko Tjandra, Polri Siap Hadapi Praperadilan Anita Kolopaking

    August 10, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Kasus Djoko Tjandra, Polri Siap Hadapi Praperadilan Anita Kolopaking 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Kasus Djoko Tjandra, Polri Siap Hadapi Praperadilan Anita Kolopaking

    Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono

    Jakarta, Jurnas.com – Aparat kepolisian siap menghadapi gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan Anita Kolopaking terkait kasus surat jalan palsu buronan negara Djoko Tjandra.
     
    Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, Polri mempersilakan Anita Kolopaking untuk mengajukan gugatan praperadilan.
     
    “Penahanan kewenangan penyidik, kalau memang tidak terima dengan penahanan silakan saja diuji sah tidaknya penahanan di sidang praperadilan,” kata Argo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (10/8)
     
    Sebelumnya, Anita memenuhi panggilan ke Bareskrim Polri untuk menjalani penyelidikan pada Jumat (7/8). Setelah menerima 55 pertanyaan dari penyidik, Anita ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari untuk pemeriksaan lebih lanjut pada (8/8).
     
    Jubir tim advokasi Anita menilai bahwa penahanan tersebut tak seharusnya diterima, sebab Anita telah kooperatif dalam proses pemeriksaannya atas kasus pembuatan surat jalan palsu.
     
    Penetapan tersangkaAnita karena terbukti meminta eks Kepala Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo untuk membuat surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra guna keluar-masuk Indonesia.
     
    Anita dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang Penggunaan Surat Palsu dan Pasal 223 KUHP tentang Pemberian Pertolongan terhadap Orang yang Ditahan. Dia terancam hukuman enam tahun penjara.

    TAGS : Kasus Djoko Tjandra Polri Anita Kolopaking

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/76753/Kasus-Djoko-Tjandra-Polri-Siap-Hadapi-Praperadilan-Anita-Kolopaking/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleCatat! Polda Metro kembali Terapkan Sistem Ganjil Genap
    Next Article Taipan Jimmy Lai Diringkus di bawah UU Keamanan Nasional
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.