Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Kasus Dugaan Penyekapan Dihentikan, Ini Harapan Kuasa Hukum Indocertes
    News

    Kasus Dugaan Penyekapan Dihentikan, Ini Harapan Kuasa Hukum Indocertes

    August 7, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Kasus Dugaan Penyekapan Dihentikan, Ini Harapan Kuasa Hukum Indocertes 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Kasus dugaan penyekapan terhadap seorang pengusaha Depok bernama Atet Handiyana Juliandri Sihombing akhirnya dihentikan oleh kepolisian. Dugaan penyekapan itu sempat “menyeret” beberapa karyawan PT. Indocertes, sebuah perusahaan alutsista nasional yang berkantor di Jakarta.

    Dalam surat yang dikeluarkan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum, Badan R2eserse Kriminal Polri (Dirtipidum Bareskrim Polri) disebutkan bahwa berdasarkan hasil rekomendasi gelar perkara, maka kasus ini dihentikan penyidikannya karena tidak cukup bukti. Surat bernomor B/701/VII/2022/Dirtipidum ini telah ditetapkan per tanggal 21 Juli 2022.

    “Kami sudah terima salinan suratnya dari kepolisian. Puji syukur kasusnya sudah clear. Klien kami PT. Indocertes termasuk beberapa karyawannya yang terseret kasus ini sudah bebas dari segala macam tuduhan penyekapan terhadap saudara Atet,” ujar Junfi, SH, selaku kuasa hukum PT. Indocertes dalam keterangan tertulisya pada JawaPos.com, Minggu, (8/8).

    Di tempat terpisah, kuasa hukum Atet Handiyana, yakni Bonar, SH, menilai terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan penyekapan sebagai hal yang baik untuk kedua belah pihak.

    “Atet dalam peristiwa itu sudah memaafkan dan memilih penyelesaian secara restoratif justice,” tukas Bonar.

    Junfi berharap penghentian penyidikan ini juga memberikan kepastian hukum pada PT. Indocertes dan Krisnawati, selaku pemilik (owner) perusahaan itu. Bahakan, berterus terang PT. Indocertes telah menderita kerugian materi dan non materi yang luar biasa akibat kasus ini.


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleTNI AL Gagalkan Penyelundupan 9 Calon PMI Ilegal ke Malaysia
    Next Article Dari Surabaya untuk Jawa, Lara Ati Segera Tayang di Layar Kaca
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.