JawaPos.com – Kasus dugaan penyekapan terhadap seorang pengusaha Depok bernama Atet Handiyana Juliandri Sihombing akhirnya dihentikan oleh kepolisian. Dugaan penyekapan itu sempat “menyeret” beberapa karyawan PT. Indocertes, sebuah perusahaan alutsista nasional yang berkantor di Jakarta.
Dalam surat yang dikeluarkan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum, Badan R2eserse Kriminal Polri (Dirtipidum Bareskrim Polri) disebutkan bahwa berdasarkan hasil rekomendasi gelar perkara, maka kasus ini dihentikan penyidikannya karena tidak cukup bukti. Surat bernomor B/701/VII/2022/Dirtipidum ini telah ditetapkan per tanggal 21 Juli 2022.
“Kami sudah terima salinan suratnya dari kepolisian. Puji syukur kasusnya sudah clear. Klien kami PT. Indocertes termasuk beberapa karyawannya yang terseret kasus ini sudah bebas dari segala macam tuduhan penyekapan terhadap saudara Atet,” ujar Junfi, SH, selaku kuasa hukum PT. Indocertes dalam keterangan tertulisya pada JawaPos.com, Minggu, (8/8).
Di tempat terpisah, kuasa hukum Atet Handiyana, yakni Bonar, SH, menilai terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan penyekapan sebagai hal yang baik untuk kedua belah pihak.
“Atet dalam peristiwa itu sudah memaafkan dan memilih penyelesaian secara restoratif justice,” tukas Bonar.
Junfi berharap penghentian penyidikan ini juga memberikan kepastian hukum pada PT. Indocertes dan Krisnawati, selaku pemilik (owner) perusahaan itu. Bahakan, berterus terang PT. Indocertes telah menderita kerugian materi dan non materi yang luar biasa akibat kasus ini.
Credit: Source link




