Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Kasus e-KTP, Markus Mekeng Disebut Terima USD 1 Juta
    News

    Kasus e-KTP, Markus Mekeng Disebut Terima USD 1 Juta

    November 11, 2019No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Kasus e-KTP, Markus Mekeng Disebut Terima USD 1 Juta

    Politikus Partai Golkar, Melchias Markus Mekeng

    Jakarta, Jurnas.com – Anggota DPR RI Melchias Markus Mekeng disebut menerima uang USD 1 juta dari keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. Hal itu berdasarkan amar putusan Markus Nari terkait kasus suap proyek e-KTP.

    “Irvanto memberikan uang kepada Melchias Mekeng USD 1 juta, Irvanto melihat Markus Nari dan tidak bicara dengan Markus Nari, dan jaksa KPK tidak menjadikan Melchias Mekeng menjadi saksi, maka demikian tidak dapat dikatakan Markus Nari menerima uang dari Irvanto,” kata Hakim Emmilia Djaja Subagja membacakan amar putusan terhadap Markus Nari, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/11).

    Majelis hakim pun menyatakan, Markus Nari tidak pernah menerima USD 1.000.000 bersama Melchias Mekeng sebagai Ketua Banggar DPR dari Andi Narogong selaku pemenang konsorsium proyek e-KTP. Namun, hakim mengatakan Irvanto hanya menyerahkan uang tersebut kepada Mekeng.

    “Karena Markus Nari dan Jaksa tidak menghadirkan Mekeng menjadi saksi, maka demikian tidak dapat dikatakan Markus Nari menerima dari Irvanto,” kata Emmilia.

    Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 2,3 triliun dari perbuatan Markus Nari terkait proyek e-KTP. Atas perbuatan itu, Markus terbukti bersalah melanggar Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Baca juga.. :

    • Markus Nari Divonis 6 Tahun Penjara
    • Kasus e-KTP, Politikus Golkar Markus Nari Dituntut 9 Tahun Penjara
    • KPK Telisik Peran Melchias Mekeng Lewat Eni Saragih

    Untuk diketahui, mantan anggota DPR RI Markus Nari divonis enam tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Majelis hakim meyakini, politikus Partai Golkar itu menerima uang sebesar USD 400 ribu atau setara dengan Rp 4 miliar terkait proyek e-KTP.

    “Mengadili, menyatakan terdakwa Markus Nari telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu alternatif kedua dan dakwaan kedua alternatif pertama,” kata Ketua Majelis Hakim Franky Tambuwun membacakan amar putusan di PN Tipikor Jakarta, Senin (11/11).

    Selain itu, Majelis hakim juga meminta agar Markus membayar uang pengganti sebesar USD 400 ribu. Uang ini terkait dengan penerimaan Markus Nari dari proyek pengadaan e-KTP.

    “Apabila Markus Nari tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya disita dan dilelang. Apabila harta yang disita tidak mencukupi membayar uang pengganti, Markus dipidana penjara selama 2 tahun,” tukas Frangky.

    TAGS : Kasus e-KTP Markus Nari Politikus Golkar Markus Mekeng

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/62297/Kasus-e-KTP-Markus-Mekeng-Disebut-Terima-USD-1-Juta/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleManuver Politik Paloh Diyakini Mengecewakan Jokowi
    Next Article Sadis, Ternyata Ini Tampang Pembunuh Wanita Ojek Online di Rusun Cakung
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis
    • Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.