Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Kasus Firli Bahuri Coreng Marwah KPK
    News

    Kasus Firli Bahuri Coreng Marwah KPK

    November 26, 2023No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Kasus Firli Bahuri Coreng Marwah KPK 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Kasus Firli Bahuri Coreng Marwah KPK 2
    Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (kanan) menjawab pertanyaan media saat dia ditemui selepas memimpin rapat konsolidasi kader PSI di Sorong, Papua Barat Daya, Sabtu (25/11/2023). (BP/Ant)

    SORONG, BALIPOST.com -Kasus pemerasan yang diduga melibatkan mantan ketua KPK Firli Bahuri terhadap eks menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo karena kasus rasuah itu mencoreng marwah KPK sebagai lembaga yang memberantas korupsi.

    Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menyesalkan hal itu. PSI menghormati proses hukum yang saat ini berjalan, berikut dengan asas praduga tak bersalah terhadap Firli, yang telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan oleh Polda Metro Jaya pada 22 November 2023.

    “Buat saya, sebagai Ketua KPK, seharusnya dia menjaga marwah institusi, marwah KPK sebagai pemberantas (korupsi), malah (dia) menjadi pelaku,” kata Kaesang pada sela-sela kegiatannya di Sorong, Papua Barat Daya, dikutip dari kantor berita Antara, Minggu (26/11).

    Polda Metro Jaya, saat mengumumkan penetapan tersangka Firli, menjelaskan mantan ketua KPK itu diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada periode 2020-2023.

    Firli, beberapa hari setelah ditetapkan sebagai tersangka, pun diberhentikan sementara oleh Presiden RI Joko Widodo. Presiden kemudian menunjuk Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara. Penunjukkan Nawawi dan pemberhentian sementara Firli tercantum dalam Keppres Nomor 116 yang diteken oleh Presiden RI pada 24 November 2023. (Kmb/Balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePenunjukan Nawawi Sebagai Plt Ketua Didukung Penuh
    Next Article 33 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Diproses Bawaslu
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.