JawaPos.com – Terdakwa Arif Rahman Arifin yang merupakan Mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri divonis 10 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Menyatakan terdakwa Arif Rahman Arifin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan pertama primer. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut,” ujar Hakim Ketua dalam persidangan, Kamis (23/2).
“Menyatakan terdakwa Arif Rahman Arifin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak suatu informasi elektronik milik publik yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan dan pidana denda sebesar Rp 10 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” imbuhnya.
Hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa bertentangan dengan asas profesionalisme yang berlaku sebagai anggota kepolisian republik Indonesia. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa belum pernah dipidana, terdakwa memiliki tanggungan keluarga, terdakwa bersikap sopan dan kooperatif sehingga membuat pengungkapan peristiwa penembakan Brigadir Yosua Hutabarat menjadi terang.
Arif Rahman terbukti bersalah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, terdakwa Arif Rahman Arifin dituntut pidana 1 tahun penjara dalam kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Arif dianggap bersalah mempersulit proses pengungkapan kasus pembunuhan Yosua.
“Menyatakan Terdakwa Arif Rachman Arifin telah terbukti melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melakukan Tindakan yang berakibat terganggunya system elektronik menjadi tidak bekerja semestinya sebagaimana mestinya melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Arif Rachman Arifin dengan pidana 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan perintah agar tetap ditahan. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan,” lanjutnya.
Adapun hal-hal yang memberatkan tuntutan ini yaitu, perbuatan terdakwa berupa meminta saksi Baiquni Wibowo agar file rekaman terkait Nofriansyah Yosua Hutabarat masih hidup dan dengan berjalan masuk ke rumah dinas saksi Ferdy Sambo Nomor 46 agar dihapus, selanjutnya dirusak atau dipatahkan laptop tersebut yang ada salinan rekaman kejadian tindak pidana. Sehingga tidak bisa bekerja atau berfungsi lagi.
Terdakwa tahu betul bukti sistem elektronik sangat berguna untuk mengungkap tabir tindak pidana pembunuhan Yosua. Terdakwa melakuakan tindakan mengamankan untuk diserahkan kepada yang punya kewenangan yaitu penyidik.
Tindakan terdakwa telah Melanggar prosedur pengamanan bikti sistem elektronik terkait kejahatan tindak pidana, di mana di dalam perbuatan tersebut tidak didukung surat perintah yang sah.
Sedangkan hal yang meringankan yakni terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki dirinya.
Editor : Eko Dimas Ryandi
Reporter : Sabik Aji Taufan
Credit: Source link