Sunday, October 1, 2023
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Kasus Pembunuhan Yosua, AKBP Arif Rahman Divonis 10 Bulan Penjara

February 23, 2023
in News
Reading Time: 3 mins read
A A
Kasus Pembunuhan Yosua, AKBP Arif Rahman Divonis 10 Bulan Penjara
1
SHARES
2
VIEWS
ShareShareShareShareShare

JawaPos.com – Terdakwa Arif Rahman Arifin yang merupakan Mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri divonis 10 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Menyatakan terdakwa Arif Rahman Arifin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan pertama primer. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut,” ujar Hakim Ketua dalam persidangan, Kamis (23/2).

“Menyatakan terdakwa Arif Rahman Arifin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak suatu informasi elektronik milik publik yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan dan pidana denda sebesar Rp 10 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” imbuhnya.

Hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa bertentangan dengan asas profesionalisme yang berlaku sebagai anggota kepolisian republik Indonesia. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa belum pernah dipidana, terdakwa memiliki tanggungan keluarga, terdakwa bersikap sopan dan kooperatif sehingga membuat pengungkapan peristiwa penembakan Brigadir Yosua Hutabarat menjadi terang.

Arif Rahman terbukti bersalah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, terdakwa Arif Rahman Arifin dituntut pidana 1 tahun penjara dalam kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Arif dianggap bersalah mempersulit proses pengungkapan kasus pembunuhan Yosua.

“Menyatakan Terdakwa Arif Rachman Arifin telah terbukti melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melakukan Tindakan yang berakibat terganggunya system elektronik menjadi tidak bekerja semestinya sebagaimana mestinya melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Arif Rachman Arifin dengan pidana 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan perintah agar tetap ditahan. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan,” lanjutnya.

Adapun hal-hal yang memberatkan tuntutan ini yaitu, perbuatan terdakwa berupa meminta saksi Baiquni Wibowo agar file rekaman terkait Nofriansyah Yosua Hutabarat masih hidup dan dengan berjalan masuk ke rumah dinas saksi Ferdy Sambo Nomor 46 agar dihapus, selanjutnya dirusak atau dipatahkan laptop tersebut yang ada salinan rekaman kejadian tindak pidana. Sehingga tidak bisa bekerja atau berfungsi lagi.

Terdakwa tahu betul bukti sistem elektronik sangat berguna untuk mengungkap tabir tindak pidana pembunuhan Yosua. Terdakwa melakuakan tindakan mengamankan untuk diserahkan kepada yang punya kewenangan yaitu penyidik.

Tindakan terdakwa telah Melanggar prosedur pengamanan bikti sistem elektronik terkait kejahatan tindak pidana, di mana di dalam perbuatan tersebut tidak didukung surat perintah yang sah.

Sedangkan hal yang meringankan yakni terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki dirinya.

Editor : Eko Dimas Ryandi

Reporter : Sabik Aji Taufan


Credit: Source link

ADVERTISEMENT
ShareTweetSendSharePin
Previous Post

TNB gelontorkan dana Rp303 miliar untuk stasiun pengisian di Malaysia

Next Post

Analisis Data Rekam Ternyata Lebih Banyak Netizen Keluhkan soal WFH

Related Posts

Rakernas ke-4 PDIP, Wayan Koster Bacakan “Dedication of Life”
News

Rakernas ke-4 PDIP, Wayan Koster Bacakan “Dedication of Life”

September 30, 2023
Dipicu Sejumlah Faktor Ini, Fenomena Cuaca Terik Terjadi Sepekan Terakhir
News

Dipicu Sejumlah Faktor Ini, Fenomena Cuaca Terik Terjadi Sepekan Terakhir

September 30, 2023
Jokowi Ngeri Makin Banyak Negara Hentikan Ekspor Pangan
News

Jokowi Ngeri Makin Banyak Negara Hentikan Ekspor Pangan

September 29, 2023
Next Post
Analisis Data Rekam Ternyata Lebih Banyak Netizen Keluhkan soal WFH

Analisis Data Rekam Ternyata Lebih Banyak Netizen Keluhkan soal WFH

Ryszard Bleszynski Mau Berdamai asal Tamara Bleszynski Cabut Laporan

Ryszard Bleszynski Mau Berdamai asal Tamara Bleszynski Cabut Laporan

Jang Ki-yong Selesaikan Wamil

Jang Ki-yong Selesaikan Wamil

Mendag: Pemerintah Terus Menstabilkan Harga Beras

Mendag: Pemerintah Terus Menstabilkan Harga Beras

September 26, 2023
Wincos beri diskon 15 persen di September melalui aplikasi Wincos-ina

Wincos beri diskon 15 persen di September melalui aplikasi Wincos-ina

September 24, 2023
Mitsubishi XFORCE tawarkan beragam fitur andalan untuk berwisata

Mitsubishi XFORCE tawarkan beragam fitur andalan untuk berwisata

September 28, 2023
Alasan masyarakat perbatasan RI-Malaysia gemar gunakan motor bebek

Alasan masyarakat perbatasan RI-Malaysia gemar gunakan motor bebek

September 24, 2023
Soal Pungutan Wisatawan Asing, Ini Penegasan Pj Gubernur Bali terkait Penggunaannya

Soal Pungutan Wisatawan Asing, Ini Penegasan Pj Gubernur Bali terkait Penggunaannya

September 26, 2023
2024, Badung akan Genjot Rekrutmen PPPK

2024, Badung akan Genjot Rekrutmen PPPK

September 29, 2023
Volkswagen bermitra dengan Pon Holdings produksi sepeda listrik

Volkswagen bermitra dengan Pon Holdings produksi sepeda listrik

September 13, 2023
Toys Kingdom gandeng Polri luncurkan mainan mobil polisi buatan lokal

Toys Kingdom gandeng Polri luncurkan mainan mobil polisi buatan lokal

September 21, 2023
PLTU Batu Bara Akan Berakhir di Tahun 2058

PLTU Batu Bara Akan Berakhir di Tahun 2058

September 18, 2023
Tak Hanya Tempat Ibadah Hindu, Prambanan Sumber Inspirasi Dunia

Tak Hanya Tempat Ibadah Hindu, Prambanan Sumber Inspirasi Dunia

September 11, 2023
Ducati hadirkan Multistrada V4 Rally sebagai perayaaan yang ke-20

Ducati hadirkan Multistrada V4 Rally sebagai perayaaan yang ke-20

September 7, 2023
BRI Dinobatkan Jadi Brand Paling Bernilai di Indonesia

Efek Keberhasilan Transformasi, Saham BBRI Diproyeksi Terus Naik

September 11, 2023
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share the latest news updates about economy, tech, entertainment, lifestyle, automotive and much more stuff like that. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Rakernas ke-4 PDIP, Wayan Koster Bacakan “Dedication of Life”
  • Co-Location “SenyuM” Mudahkan Pelaku Usaha Akses Layanan Permodalan
  • Dipicu Sejumlah Faktor Ini, Fenomena Cuaca Terik Terjadi Sepekan Terakhir

Popular Links

  • Rekomendasi Paper Bag
  • Paper Bowl Berkualitas
  • Jual Paper Lunch Box
  • Sepatu Safety Berkualitas
  • Jual Kacamata Safety
  • Rekomendasi Masker N95
  • Slot Deposit Pulsa Disini | Game Slot Deposit Pulsa 10rb Tanpa Potongan | Situs Slot Gacor Hari ini Maxwin | Slot Gacor

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!