Ilustrasi Gedung DPR
Jakarta – Meski berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP dan menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setya Novanto tetap menjabat sebagai Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golkar.
Hal itu berdasarkan hasil keputusan rapat pleno Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Golkar, Jakarta, Selasa (21/22). Novanto menjabat hingga putusan praperadilan yang sedang diajukan ke pengadilan atas status tersangka dugaan korupsi e-KTP.
Menanggapi putusan Partai Golkar itu, Sekretaris Fraksi PAN, Yandri Susanto mengatakan, kasus dugaan korupsi yang menyeret Novanto tersebut telah menyandera DPR sebagai lembaga negara yang mewakili rakyat.
“Saya yakin anggota DPR tidak mau kondisi seperti ini, tersandera oleh kasus Novanto. Ini kan persoalan pribadi Novanto, bukan kelembagaan. Tidak adil rasanya masalah pribadi menyeret-nyeret lembaga terhormat itu,” kata Yandri, ketika dihubungi, Jakarta, Rabu (22/11).
Untuk itu, kata Yandri, sebaiknya Golkar melihat kondisi yang objektif bahwa saat ini Novanto tidak bisa melakukan apa-apa. Karena, Novanto sedang menjalani proses hukum.
“Kita hormati putusan Golkar dan itu memang hak Golkar. Tapi sebaiknya memang kelembagaan ini (DPR) milik semua orang, termasuk fraksi yang lain. Jadi Golkar tolong pikirkan martabat lembaga yang sangat kita hormati ini,” tegasnya.
Yandri menyarankan, agar Golkar segera memproses pergantian Novanto sebagai kursi Ketua DPR. Sehingga, Novanto dapat lebih berkonsentrasi menghadapi masalah hukum yang sedang menjeratnya.
“Dan citra DPR bisa menjadi lebih baik kalau dia mundur. DPR tidak tersandera dengan kasus Novanto,” tegasnya.
TAGS : Setya Novanto Tersangka Korupsi e-KTP KPK Golkar
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/25142/Kasus-Setya-Novanto-Sandera-DPR/