Friday, March 31, 2023
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Kasus Suap Dirjen Pajak, Jhonlin Tak Terima Dituntut 3 Tahun Penjara

January 27, 2023
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
Polisi Ringkus Penjambret di Lokasi Perayaan Tahun Baru Jakarta
1
SHARES
4
VIEWS
ShareShareShareShareShare

JawaPos.com – Konsultan pajak PT. Jhonlin Baratama, Agus Susetyo tak terima dituntut tuga tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Agus dituntut menyuap mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji dalam pengurusan pajak PT. Jhonlin Baratama.

“Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, semua dakwaan penuntut umum nyata-nyata tidak terbukti telah terjadi pengaturan atau pengkondisian ketetapan pajak tahun pajak 2016 dan 2017,” kata Agus menanggapi tuntutan Jaksa, Minggu (15/1).

Agus membantah melakukan pengkondisian pemeriksaan pajak dan pemberian janji atau hadiah yang berupa pemberian imbalan jasa/fee pengaturan pajak kepada tim pemeriksa sebesar SGD 3.500.000. Bahkan, Agus juga membantah memberikan uang senilai SGD 5.000 untuk pengurusan pajak Jhonlin Baratama. Rekomendasi Jasa Konsultan Keuangan

Hal ini berdasarkan bukti nerimaan elektronik nomor 71257206447192011921 yang menyatakan SPT masa PPN Desember 2017 lebih bayar sebesar Rp.143.313.326.559. Kemudian, bukti surat keputusan keberatan yang mengurangkan nilai ketetapan pajak 2016-2017 turun senilai Rp 31.160.147.984.

“Serta bukti hasil pemeriksaan ulang yang menepis rekayasa pajak PPh 23 dan PPh Badan karena koreksi biaya luar usaha,” papar Agus.

Agus menyebut, tuntutan jaksa hanya berdasaekan keterangan Saksi Yulmanizar, tanpa didukung alat bukti lain. Menurutnya, dalam Pasal 185 ayat (2) KUHAP keterangan seorang saksi saja tidak cukup membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya.

“Banyak sekali fakta persidangan yang diputarbalikkan atau dipelintir oleh Penuntut Umum sebagai dasar penuntutan,” tegasnya.

Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Agus Susetyo dengan hukumam 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa meyakini, Agus memberikan suap senilai SGD 3,5 juta kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2) Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2016-2019 Angin Prayitno Aji.

Agus Susetyo juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp 5 miliar, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

Agus Susetyo dituntut melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Credit: Source link

ADVERTISEMENT
ShareTweetSendSharePin
Previous Post

Mengurai Misteri Desa Kugeyama di Gannibal

Next Post

Jelang Pilpres, Sandiaga Tegaskan Intens Komunikasi dengan Prabowo

Related Posts

Muhammadiyah Dukung Jaksa Tuntut Hukuman Mati Teddy Minahasa
News

Muhammadiyah Dukung Jaksa Tuntut Hukuman Mati Teddy Minahasa

March 31, 2023
Suami Istri berinisial GPP dan SW asal Palembang Diduga Melakukan Penipuan Investasi Bodong
News

Suami Istri berinisial GPP dan SW asal Palembang Diduga Melakukan Penipuan Investasi Bodong

March 31, 2023
Hindari Sanksi Pascapembatalan Tuan Rumah PD U20, PSSI akan Negosiasi ke FIFA
News

Hindari Sanksi Pascapembatalan Tuan Rumah PD U20, PSSI akan Negosiasi ke FIFA

March 31, 2023
Next Post
Jelang Pilpres, Sandiaga Tegaskan Intens Komunikasi dengan Prabowo

Jelang Pilpres, Sandiaga Tegaskan Intens Komunikasi dengan Prabowo

Alih Fungsi Lahan Gambut Berdampak Buruk Bagi Lingkungan

Alih Fungsi Lahan Gambut Berdampak Buruk Bagi Lingkungan

ATEEZ, BTS, hingga NCT 127 Bertengger di Tangga Lagu Album Billboard

ATEEZ, BTS, hingga NCT 127 Bertengger di Tangga Lagu Album Billboard

Proton perkenalkan kendaraan listrik “mild-hybrid” SUV ke publik

Proton perkenalkan kendaraan listrik “mild-hybrid” SUV ke publik

March 28, 2023
Waspada Gelombang Tinggi Seiring Kemunculan Siklon Tropis Herman

Waspada Gelombang Tinggi Seiring Kemunculan Siklon Tropis Herman

March 31, 2023
Film Nasional Melangkah Maju | BALIPOST.com

Film Nasional Melangkah Maju | BALIPOST.com

March 30, 2023
Dokter Gigi Jelaskan Alasan Obat Kumur Beralkohol Perlu Dihindari

Dokter Gigi Jelaskan Alasan Obat Kumur Beralkohol Perlu Dihindari

March 29, 2023
Lemak Jahat Bertambah, Makanan Bersantan Dipanaskan Buruk untuk Tubuh

Lemak Jahat Bertambah, Makanan Bersantan Dipanaskan Buruk untuk Tubuh

March 30, 2023
Nggak Usah Takut Usia Bertambah

Nggak Usah Takut Usia Bertambah

March 25, 2023
Pakaian, Sepatu, dan Tas Bekas Senilai Rp 10 Miliar Dimusnahkan

Pakaian, Sepatu, dan Tas Bekas Senilai Rp 10 Miliar Dimusnahkan

March 17, 2023
Muffest+ 2023 Resmi Dibuka, Hadirkan 8 Desainer Internasional

Muffest+ 2023 Resmi Dibuka, Hadirkan 8 Desainer Internasional

March 7, 2023
Pemerintah disarankan beri insentif konversi kendaraan listrik

Pemerintah disarankan beri insentif konversi kendaraan listrik

March 7, 2023
Sederet Permintaan Maaf Kemenkeu di Tengah Keluhan Netizen

Sederet Permintaan Maaf Kemenkeu di Tengah Keluhan Netizen

March 23, 2023
User BNI Mobile Banking Tumbuh Signifikan Pertebal Optimisme 2022

Bagikan Dividen Rp 7,3 Triliun, BNI Optimistis Hadapi 2023

March 15, 2023
Inilah daftar pemenang OTOMOTIF Award 2023

Inilah daftar pemenang OTOMOTIF Award 2023

March 27, 2023
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share the latest news updates about economy, tech, entertainment, lifestyle, automotive and much more stuff like that. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Muhammadiyah Dukung Jaksa Tuntut Hukuman Mati Teddy Minahasa
  • 2023, Jam Rolex Hadir dengan Gaya Simbolis dan Makin Berwarna
  • Suami Istri berinisial GPP dan SW asal Palembang Diduga Melakukan Penipuan Investasi Bodong

Popular Links

  • Rekomendasi Paper Bag
  • Paper Bowl Berkualitas
  • Jual Paper Lunch Box
  • Sepatu Safety Berkualitas
  • Jual Kacamata Safety
  • Rekomendasi Masker N95
  • Slot Deposit Pulsa Disini | Game Slot Deposit Pulsa 10rb Tanpa Potongan | Slot Depo Pulsa Tanpa Potongan | Slot Pulsa

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!