Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Kasus Suap Dirjen Pajak, Jhonlin Tak Terima Dituntut 3 Tahun Penjara
    News

    Kasus Suap Dirjen Pajak, Jhonlin Tak Terima Dituntut 3 Tahun Penjara

    January 15, 2023Updated:January 27, 2023No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Kasus Suap Dirjen Pajak, Jhonlin Tak Terima Dituntut 3 Tahun Penjara 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Konsultan pajak PT. Jhonlin Baratama, Agus Susetyo tak terima dituntut tuga tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Agus dituntut menyuap mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji dalam pengurusan pajak PT. Jhonlin Baratama.

    “Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, semua dakwaan penuntut umum nyata-nyata tidak terbukti telah terjadi pengaturan atau pengkondisian ketetapan pajak tahun pajak 2016 dan 2017,” kata Agus menanggapi tuntutan Jaksa, Minggu (15/1).

    Agus membantah melakukan pengkondisian pemeriksaan pajak dan pemberian janji atau hadiah yang berupa pemberian imbalan jasa/fee pengaturan pajak kepada tim pemeriksa sebesar SGD 3.500.000. Bahkan, Agus juga membantah memberikan uang senilai SGD 5.000 untuk pengurusan pajak Jhonlin Baratama. Rekomendasi Jasa Konsultan Keuangan

    Hal ini berdasarkan bukti nerimaan elektronik nomor 71257206447192011921 yang menyatakan SPT masa PPN Desember 2017 lebih bayar sebesar Rp.143.313.326.559. Kemudian, bukti surat keputusan keberatan yang mengurangkan nilai ketetapan pajak 2016-2017 turun senilai Rp 31.160.147.984.

    “Serta bukti hasil pemeriksaan ulang yang menepis rekayasa pajak PPh 23 dan PPh Badan karena koreksi biaya luar usaha,” papar Agus.

    Agus menyebut, tuntutan jaksa hanya berdasaekan keterangan Saksi Yulmanizar, tanpa didukung alat bukti lain. Menurutnya, dalam Pasal 185 ayat (2) KUHAP keterangan seorang saksi saja tidak cukup membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya.

    “Banyak sekali fakta persidangan yang diputarbalikkan atau dipelintir oleh Penuntut Umum sebagai dasar penuntutan,” tegasnya.

    Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Agus Susetyo dengan hukumam 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa meyakini, Agus memberikan suap senilai SGD 3,5 juta kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2) Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2016-2019 Angin Prayitno Aji.

    Agus Susetyo juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp 5 miliar, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

    Agus Susetyo dituntut melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleMengurai Misteri Desa Kugeyama di Gannibal
    Next Article Jelang Pilpres, Sandiaga Tegaskan Intens Komunikasi dengan Prabowo
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026 (Ilustrasi/AI)

    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026?

    June 10, 2026
    Korupsi Kuota Haji Terbaru (Ilustrasi/AI)

    Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel

    June 8, 2026
    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cara Dapat Saldo Gratis dari Ajaib, Simak Caranya
    • Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026?
    • Cara Beli Tiket BTS Jakarta 2026 Biar Nggak Gagal
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.