Gedung KPK
Jakarta, Jurnas.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua hakim agung perdata, Panji Widagdo dan Sudrajad Dimyati. Kedua hakim agung itu diperiksa terkait kasus dugaan suap yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan, kedua hakim agung itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi tersangka Nurhadi.
“Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi),” kata Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/8).
Diketahui, kedua hakim agung itu merupakan majelis hakim dalam sidang peninjauan kembali (PK) perkara perdata antara PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN). Kasus tersebut yang diduga awal terjadinya suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar.
Selain dua hakim agung itu, KPK juga memanggil adik ipar Nurhadi, Rahmat Santoso yang merupakan seorang advokat. Selain Rahmat, penyidik KPK juga memanggil enam saksi lainnya, yakni pengacara Onggang, seorang dosen Syamsul Ma`arif, karyawan swasta Calvin Pratama, wiraswasta Yoga Dwi Hartiar, dan dua PNS Panji Widagdo dan Sudrajad Dimyati.
KPK menetapkan Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono sebagai tersangka atas penerimaan suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar atas pengurusan sejumlah perkara di MA.
Penerimaan suap tersebut terkait pengurusan perkara perdata kepemilikan saham di PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) sebesar Rp.33,1 miliar.
Selain itu Nurhadi dan Rezky menerima suap terkait pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA, kurang lebih Rp12,9 miliar.
TAGS : Kasus Korupsi KPK Sekretaris MA Nurhadi
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/76429/Kasus-Suap-Nurhadi-KPK-Garap-Dua-Hakim-Agung/