Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Tok, PN Tuban Kabulkan Gugatan Pengurus Demisioner Kelenteng Kwan Sing Bio
    News

    Tok, PN Tuban Kabulkan Gugatan Pengurus Demisioner Kelenteng Kwan Sing Bio

    August 4, 2020No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Tok, PN Tuban Kabulkan Gugatan Pengurus Demisioner Kelenteng Kwan Sing Bio 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Tok, PN Tuban Kabulkan Gugatan Pengurus Demisioner Kelenteng Kwan Sing Bio

    Kelenteng Kwan Sing Bio di Tuban, Jawa Timur. (Foto : Jurnas/Ist).

    Tuban, Jurnas.com- Pengadilan Negeri (PN) Tuban mengabulkan gugatan Bambang Djoko Santoso, Ketua Peribadatan Konghucu yang juga pengurus demisioner di Tempat Ibadah Tri Darma (TITD) Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong, Tuban, Jawa Timur.

    Dalam amar putusan perkara perdata 11/Pdt.G/2020/PN.Tbn tanggal 30 Juli 2020, majelis hakim meminta para tergugat yakni Mardjojo tidak melakukan pelantikan terhadap susunan pengurus dan penilik periode 2019-2022.

    Putusan PN Tuban lainnya adalah menolak eksepsi tergugat 1 untuk seluruhnya. Menyatakan para tergugat baik secara bersama-sama maupun masing-masing sendiri telah melakukan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) TITD Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong, Tuban. Humas PN Tuban, Donovan Akbar Kusumo mengatakan, setelah putusan disampaikan ke publik, penggugat dan tergugat memiliki waktu 14 hari untuk menanggapi.

    Penggugat maupun tergugat, dikatakan Donovan, berhak menyampaikan upaya hukum atas putusan tersebut hingga 13 Agustus.  “Jika setelah 14 hari tidak ada tanggapan berarti kami anggap kedua pihak menerima putusan,” jelas Donovan.

    Tok, PN Tuban Kabulkan Gugatan Pengurus Demisioner Kelenteng Kwan Sing Bio

    Baca juga.. :

    • Berhak di TMP Kalibata, Djoko Santoso Dimakamkan di San Diego Hills
    • Bamsoet: Jend (Purn) Djoko Santoso Tunjukkan Dedikasi Sebagai Prajurit Jaga NKRI
    • Djoko Santoso Meninggal, TNI Kibarkan Bendera Setengah Tiang

    Terpisah, Heri Triwidodo SH selaku kuasa hukum Bambang Djoko Santoso memberikan apresiasi kepada majelis hakim PN Tuban atas putusan tersebut. Ia mengatakan, dalam persidangan memang terbukti secara sah dan meyakinkan, tergugat Mardjojo melakukan perbuatan melawan hukum, melanggar, tidak tunduk dan taat pada AD/ART kelenteng. Perbuatan berikutnya, memprovokasi umat/anggota untuk mengadakan pemilihan pengurus/penilik kelenteng yang tidak sesuai, melanggar dan bertentangan dengan AD/ART kelenteng.  

    “Mereka juga membuat dan menandatangani surat undangan kepada umat/anggota untuk menyelenggarakan pemilihan pengurus dan penilik dengan cara dan tahapan pelaksanaannya yang bertentangan dengan AD/ART,” ujar Heri dalam siaran pers yang diterima jurnas.com, Selasa (4/8/2020).

    Heri juga mengungkapkan, tergugat lainnya yakni Tan Ming Ang berdasar keputusan pengurus kelenteng nomor 778/KSB.TLK/X/2017 tertanggal 30 Oktober 2017 yang dibuat dan ditandatangani ketua umum kelenteng saat itu, Gunawan Putra Wirawan selaku tergugat 1 dan tergugat 3 yakni sekretaris Erni Muliana tidak dapat dicalonkan atau mencalonkan diri sebagai pengurus maupun penilik masa bakti 2017-2020.

    Atas putusan PN Tuban ini, Ketua Penilik (Demisioner) TITD Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong, Tuban, Alim Sugiantoro mengaku lega. Dikatakannya, keadilan tetap masih ada bagi semua yang percaya pada Kelenteng Kwan Sing Bio.

    TAGS : Klenteng Tuban Djoko Santoso Pengadilan Negeri

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/76428/Tok–PN-Tuban-Kabulkan-Gugatan-Pengurus-Demisioner-Kelenteng-Kwan-Sing-Bio/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePimpinan DPR Soroti Anggaran Penanganan Covid-19 untuk Kemakmuran Rakyat
    Next Article Kasus Suap Nurhadi, KPK Garap Dua Hakim Agung
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 25 Aplikasi Penghasil Uang Terbaik 2026, Terbukti Membayar dan Aman
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.