Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Kasus Tewasnya Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka
    News

    Kasus Tewasnya Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka

    August 9, 2022No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Kasus Tewasnya Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Kasus Tewasnya Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka 2
    Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo. (BP/Antara)

    DENPASAR, BALIPOST.com – Irjen Pol. Ferdy Sambo ditetapkan tersangka dalam tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa (9/8). Pengumuman tersangka dilakukan langsung Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan persnya.

    Dipantau dari Denpasar, Kapolri menjelaskan bahwa Timsus telah melakukan pendalaman terhadap laporan yang masuk terkait tewasnya Brigadir J. Pada saat pendalaman dan olah TKP, lanjutnya, ditemukan hal-hal yang menghambat proses penyelidikan dan hilangnya sejumlah barang bukti. “Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus memutuskan FS sebagai tersangka,” sebutnya.

    Dalam rangka membuat terang, timsus melakukan pendalaman. Ia menegaskan tidak ada peristiwa tembak menembak.

    Namun, timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Brigadir J yang menyebabkan meninggal dunia. “Dilakukan oleh E (Bharada E) atas perintah FS. Saudara E sudah mengajukan JC (justice collaborator, red). Saudara FS melakukan penembakan ke dinding menggunakan senjata Brigadir J untuk memperlihatkan seolah-olah terjadi penembakan,” ungkap Kapolri.

    Sebelum diumumkannya FS sebagai tersangka, timsus Polri melakukan penggeledahan di rumah pribadi mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa.

    Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo membenarkan penjagaan ketat di rumah pribadi Ferdy Sambo oleh satuan Brimob dalam rangka kegiatan penggeledahan.
    Menurut Dedi, kegiatan penggeledahan di rumah Ferdy Sambo masih berlangsung. Terkait apa saja yang oleh Timsus, akan disampaikan dalam konferensi pers di Mabes Polri malam ini. “Iya betul (penggeledahan) masih berproses nanti akan disampaikan,” kata Dedi dikutip dari Kantor Berita Antara.

    Pasukan Korps Brigade Mobil (Brimob) mendatangi rumah pribadi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Kompleks Pertambangan, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan sekitar pukul 15.16 WIB.

    Kedatangan pasukan Brimob ini seusai tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meninggalkan rumah pribadi Ferdy Sambo yang diketahui untuk melakukan asesmen psikologis agar dapat menentukan pemberian perlindungan kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

    Di sekitar kediaman Ferdy Sambo, tim Brimob mengenakan pakaian berseragam lengkap dengan senjata laras panjang dan menumpang tiga mobil kendaraan taktis.

    Sementara itu, pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis juga terlihat mendatangi lokasi rumah pribadi Ferdy Sambo tersebut sekitar pukul 16.15 WIB.
    Waktu kedatangan Brimob bersamaan dengan tim Profesi dan Pengamanan Polisi Republik Indonesia (Propam Polri) dan Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) yang menyusul mendatangi rumah pribadi Ferdy Sambo menggunakan tiga mobil, yang salah satunya berpelat hitam dengan nomor polisi B-1243-RFP.

    Tak sampai di situ, tepat di depan rumah dua dari lima anggota Propam Polri yang datang langsung mengenakan sarung tangan berwarna biru. Adapun garis polisi warna kuning dipasang melintang oleh tim kepolisian di depan jalan rumah Ferdy Sambo pukul 15.29 WIB. Pasukan Brimob dengan sigap memasang badan di depan garis polisi dan mengawasi para awak media untuk menjaga jarak dari lokasi.

    Dalam kasus ini Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Bharada E dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Tersangka kedua Brigadir Ricky rizal atau Brigadir RR disangka dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. (Diah Dewi/balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleOne Day Promotion Petrokimia Gresik Digelar di Subak Tibubeleng Penyaringan
    Next Article Go Publik, PT Segar Kumala Indonesia Gaet Dana Segar Rp 77,6 Miliar
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.