SURABAYA, BALIPOST.com – Perkara Tragedi Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur, segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kepastian ini setelah berkas perkara kasus tersebut dikirim ke pengadilan setempat.
Humas PN Surabaya Agung, dikutip dari Kantor Berita Antara, mengatakan PN Surabaya telah meminta pihak kejaksaan untuk melakukan pendaftaran secara dalam jaringan (online). “Berkas secara fisik sudah dibawa ke pengadilan, tapi untuk pendaftaran mesti secara elektronik karena untuk penomoran dan lainnya dilakukan secara elektronik,” kata Agung di Surabaya, Selasa (3/1).
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Hari Basuki, yang turut mendaftarkan berkas ke PN Surabaya, menyatakan bahwa jaksa yang menyidangkan perkara tersebut akan sebanyak 17 orang.
“Jaksa yang menyidangkan 17 orang,” kata Rahmat.
Dalam perkara itu, terdapat lima orang tersangka yang statusnya akan segera ditingkatkan menjadi terdakwa.
Mereka ialah Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Komandan Kompi III Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Satu orang tersangka lain, yakni Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, belum dapat dilimpahkan ke pengadilan karena penuntut umum pada pekan lalu mengembalikan berkas ke penyidik Polda Jawa Timur.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Fathur Rohman menjelaskan pengembalian berkas tersangka Akhmad Hadian Lukita itu dilakukan karena ada beberapa kekurangan yang belum bisa dilengkapi oleh penyidik, sehingga belum dinyatakan lengkap atau P-21.
Bos PT LIB itu lalu dikeluarkan dari tahanan Polda Jatim karena masa penahanannya telah habis dan penyidik belum bisa merampungkan berkas sesuai petunjuk jaksa.
Sebelumnya, tragedi di Stadion Kanjuruhan menewaskan sebanyak 135 suporter di penghujung laga sepak bola Liga 1 antara tuan rumah Arema FC dan Persebaya di Malang pada tanggal 1 Oktober. Penyidik Polda Jatim telah menetapkan enam orang tersangka. (kmb/balipost)
Credit: Source link