Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Kasus Yusuf Mansur Ditingkatkan ke Penyidikan
    News

    Kasus Yusuf Mansur Ditingkatkan ke Penyidikan

    September 8, 2017No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Kasus Yusuf Mansur Ditingkatkan ke Penyidikan 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Kasus Yusuf Mansur Ditingkatkan ke Penyidikan

    Yusuf Mansur (foto:profilbos.com)

    Surabaya – Kepolisian Daerah Jawa Timur meningkatkan status penyidikan terhadap perkara dugaan penipuan dan penggelapan berkedok investasi Kondominium Condotel Moya Vidi yang melibatkan terlapor Jam`an Nur Chotib atau Ustaz Yusuf Mansur.

    “Kami tingkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan sejak kami menggelar perkaranya pada awal Agustus,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Agung Yudha Wibowo saat dikonfirmasi di Surabaya, Jumat malam.

    Dalam perkara ini, Ustaz Yusuf Mansur dilaporkan oleh sejumlah jamaahnya di Surabaya yang merasa tertipu setelah menyumbangkan hartanya untuk investasi proyek pembangunan Kondominium Condotel Moya Vidi di Yogyakarta, yang diistilahkan sebagai investasi sedekah.

    Dalam dugaan kasus ini, Yusuf Mansur sejak 2012 gencar mengajak jamaah pengajiannya untuk berpartisipasi dalam investasi sedekah tersebut dengan menjanjikan sejumlah keuntungan setelah proyek ini berjalan. Namun proyek yang dijanjikan sampai sekarang tidak pernah terealisasi.

    Agung menjelaskan, setelah gelar perkara dan meningkatkan status penyidikan, proses selanjutnya adalah memanggil para pihak yang terkait dalam perkara ini.

    “Kami panggil pelapor, saksi-saksi, jika perlu memanggil ahli. Prosesnya masih panjang sampai terakhir nanti memanggil terlapor,” ujarnya.

    Terpisah, kuasa korban Sudarso Arif Bakuma sebagai pelapor, mengapresiasi kinerja Polda Jatim yang telah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan sejak melayangkan laporan perkara ini pada bulan Juni lalu.

    Menurut dia, dengan ditingkatkannya status perkara ini menjadi penyidikan, berarti penyidik Polda Jatim telah melihat adanya unsur pidana dalam dugaan penipuan yang dilakukan terlapor Ustaz Yusuf Mansur.

    “Kami memang sudah dikabari dan mendapat surat dari Polda Jatim bahwa perkara yang kami laporkan sudah dilakukan gelar perkara dan ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan pada 4 Agustus,” katanya. Ant

     

    TAGS : Yusuf Mansur penipuan polisi

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/21480/Kasus-Yusuf-Mansur-Ditingkatkan-ke-Penyidikan/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleSoal Barang Sitaan, KPK Langgar Konstitusi
    Next Article Soal Barang Sitaan, KPK Dinilai Langgar Konstitusi
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Tokopedia PHK karyawan menjadi sorotan (Ilustrasi/AI)

    Tokopedia PHK Karyawan Bikin Heboh, Benarkah 90 Persen Pegawai Terdampak?

    July 2, 2026
    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis (Ilustrasi/AI)

    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis, Berikut Hasilnya

    June 30, 2026
    Wimbledon schedule 2026 resmi diumumkan (Ilustrasi/AI)

    Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai

    June 29, 2026
    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Begini Cara Melacak HP yang Hilang dengan Email Menggunakan Akun Google
    • Samsung Galaxy Z Fold 8 Kapan Rilis? Ini Bocoran dan Fitur Terbarunya
    • Tokopedia PHK Karyawan Bikin Heboh, Benarkah 90 Persen Pegawai Terdampak?

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.