JawaPos.com – Mahkamah Agung telah menjatuhkan putusan kasasi terkait masalah asal usul dua anak Amalia Fujiwati. Dalam putusannya, MA mengukuhkan putusan PTA Jakarta bahwa ayah biologis dari dua anak Amalia Fujiwati adalah legenda sepakbola Bambang Pamungkas.
MA dalam putusannya juga mewajibkan Bepe untuk memberikan nafkah anak sebesar Rp 10 juta per bulan. Mahkamah Agung dalam putusannya memperbaiki nominal nafkah anak yang awalnya Rp 7 juta dalam putusan Pengadilan Tinggi Agama Jakarta menjadi Rp 7 juta.
Atas putusan MA yang diputuskan pada tanggal 19 Agustus 2022 lalu, pengacara Bambang Pamungkas, Khassanul, mengaku belum dapat memberikan tanggapan terkait langkah Bepe ke depannya. Sebab sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan salinan putusan.
“Kami belum terima (salinan) putusan Bang, kami belum bisa memberikan tanggapan,” kata Khassanul kepada JawaPos.com Kamis (1/9).
Dia menyatakan, Bepe baru akan akan mengambil langkah hukum lanjutan atau memilih menerima hasil putusan apabila sudah menerima salinan putusan.Untuk saat ini dia menilai masih terlalu dini jika memberikan tanggapan.
“Masih prematur bicara tentang putusan Bang. Isi dan pertimbangan putusannya saja belum tahu. Jadi belum bisa bahas langkah-langkah ke depannya,” jelasnya.
Amalia Fujiwati dan Bambang Pamungkas kabarnya melaksanakan pernikahan siri pada 2018 silam. Dari hasil pernikahan ini, mereka dikaruniai dua orang anak.
Pada Desember 2020, Bambang Pamungkas kabarnya menceraikan Amalia. Sejak saat itu dia menampik telah menikah dengan Amalia apalagi memiliki anak. Tidak ada titik temu diantara mereka, Amalia akhirnya melayangkan gugatan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan terkait asal usul anak.
Credit: Source link