Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi di Maskapai Garuda
    News

    Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi di Maskapai Garuda

    December 30, 2021No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi di Maskapai Garuda 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi di Maskapai Garuda 2
    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Dirdik JAMPidsus) Supardi. (BP/Ant)

    JAKARTA, BALIPOST.com – Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh maskapai penerbangan Garuda Indonesia tengah dilakukan penyelidikan dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik JAMPidsus) Supardi membenarkan penyelidikan dugaan korupsi tersebut terkait penyewaan pesawat oleh Garuda. “Iya sewa pesawat iya,” kata Supardi, dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (30/12).

    Ia juga enggan membeberkan lebih jauh materi perkara tersebut, termasuk menjawab pertanyaan terkait jenis pesawat sewaan apa yang menjadi objek korupsi, maupun periode kapan kasus tersebut terjadi. “Belum tau. Kalau tak sampaikan tahun berapa kan mengerucut ke siapa,” ujarnya.

    Saat ditanyakan apakah sudah ada yang dimintai keterangan, Supardi mengaku belum melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. Namun, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pimpinan Garuda saat ini, terkait pendalaman informasi dugaan korupsi tersebut. “Dirut Garuda yang baru udah kita mintain informasi sudah, yang baru. Entarlah, ini masih dini kalo ditanya ini,” ucap dia.

    Meski enggan mengungkap materi perkara lebih lanjut. Namun Supardi memberikan petunjuk kasus korupsi tersebut menimbulkan kerugian negara cukup besar.

    Kemungkinan delik yang akan ditangani oleh Korps Adhyaksa tersebut terkait Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. (kmb/balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleJokowi Setujui Empat Program Dana PEN Tahun 2022
    Next Article Versi I2, Ini Wali Kota Terpopuler di Media Online Pada 2021
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis
    • Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.