Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Kejagung Sita Aset Rp18,4 Triliun di Kasus Jiwasraya
    News

    Kejagung Sita Aset Rp18,4 Triliun di Kasus Jiwasraya

    July 2, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Kejagung Sita Aset Rp18,4 Triliun di Kasus Jiwasraya

    Jampidsus Kejagung, Ali Mukartono saat rapat Panja Kasus Jiwasraya dengan Komisi III DPR

    Jakarta, Jurnas.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita aset senilai Rp18,4 triliun dalam kasus skandal korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Dimana, jumlah itu melebihi dari kerugian negara akibat kasus tersebut.

    “Penyidik telah melakukan penyitaan aset senilai Rp 18,4 triliun, melebihi kerugian keuangan negara sebesar Rp 16,8 triliun,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono, saat rapat Panja Jiwasraya bersama Komisi III DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (2/7).

    Kata Ali, penyitaan aset itu sebagai pemenuhan hak nasabah asuransi Jiwasraya. Mengingat, kasus Asuransi Jiwasraya merupakan kasus korupsi, maka penuntut umum akan menuntut atas benda sitaan untuk dirampas dan dikembalikan kepada negara.

    “Upaya tersebut merupakan bentuk upaya Kejaksaan dalam memenuhi hak-hak para nasabah,” tegas Ali.

    Diketahui, kerugian negara akibat kasus Jiwasraya senilai Rp16,8 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp 12,1 triliun disebut karena peran 13 manajer investasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

    Baca juga.. :

    • Komisi III DPR: RUU Kerjasama Indonesia-Swiss Pintu Masuk Banyak Hal
    • Baleg DPR Sepakat Kurangi 16 RUU dari Prolegnas
    • Komisi IX DPR Soroti Lambannya Serapan Anggaran Kemenkes

    “Bahwa kerugian Rp 12,1 triliun bukan merupakan tambahan, tetapi merupakan bagian dari kerugian sebesar Rp 16,8 triliun, yaitu kerugian keuangan negara yang timbul karena adanya peran 13 MI (manajer investasi) tersebut,” jelas Ali.

    Sebelumnya, Kejagung menetapkan seorang tersangka baru serta 13 korporasi sebagai tersangka dalam rangkaian kasus Jiwasraya. Tersangka baru itu disebut merupakan pejabat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta 13 manajer investasi.

    “Penetapan tersangka tersebut yang pertama terhadap 13 korporasi atau di dalam peraturan OJK disebut manajer investasi jadi ada 13 korporasi,” kata Kapuskenkum Kejagung Hari Setiyono, Kamis (25/6).

    TAGS : Warta DPR Komisi III DPR Panja Jiwasraya

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/74795/Kejagung-Sita-Aset-Rp184-Triliun-di-Kasus-Jiwasraya/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleMenag Didesak Usut Sumber Dana Diklat Pembimbing Haji Khusus
    Next Article AS Halangi Iran Kirim Minyak ke Venezuela
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis
    • Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung?

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.