Friday, March 31, 2023
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Kejagung Tak Akan Revisi Tuntutan 12 Tahun Penjara Richard Eliezer

January 20, 2023
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
Kejagung Tak Akan Revisi Tuntutan 12 Tahun Penjara Richard Eliezer
1
SHARES
3
VIEWS
ShareShareShareShareShare
ADVERTISEMENT

JawaPos.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tidak akan merevisi tuntutan 12 tahun penjara kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, meskipun menuai banyak pro dan kotra.

“Masalah meninjau merevisi, kami tahu kapan akan merevisi. (Tuntutan Richard) Ini sudah benar, ngapain direvisi,” kata Jqmpidum Kejagung Fadil Zumhana kepada wartawan, Jumat (20/1).

Fadil menuturkan, jika terjadi kekeliruan, Kejagung akan merevisi tuntutan Richard. Seperti halnya, dalam kasus ibu rumah tangga bernama Valencya di Karawang, Jawa Barat. Dalam kasus memarahi suaminya yang pulang dalam keadaan mabok. Awalnya Valencya dituntut 1 tahun penjara lalu diubah menjadi tuntutan bebas.

“Kalau sudah benar ngapain di revisi, itu jawabannya. Tidak akan ada pernah revisi,” jelas Fadil.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Richard Eliezer Pudihuang Lumiu dengan hukuman penjara 12 tahun. Richard dianggap bersalah terlibat dalam kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dan berperan sebagai eksekutor.

“Menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili terdakwa Richard Eliezer Pudihuang Lumiu memutuskan; satu menyatakan Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa seseorang secara bersama-sama sebagaimana Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).

Hal-hal yang memberatkan yakni erdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban. Selain itu, perbuatannya menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat.

Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini. Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa berlaku sopan dan kooperatif di persidangan. Terdakwa menyesali perbuatannya serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban.

Editor : Kuswandi

Reporter : Sabik Aji Taufan


Credit: Source link

ShareTweetSendSharePin
Previous Post

Wuling New Confero mobil keluarga yang lapang

Next Post

Bugatti luncurkan Bytech e-Scooter 2023

Related Posts

Muhammadiyah Dukung Jaksa Tuntut Hukuman Mati Teddy Minahasa
News

Muhammadiyah Dukung Jaksa Tuntut Hukuman Mati Teddy Minahasa

March 31, 2023
Suami Istri berinisial GPP dan SW asal Palembang Diduga Melakukan Penipuan Investasi Bodong
News

Suami Istri berinisial GPP dan SW asal Palembang Diduga Melakukan Penipuan Investasi Bodong

March 31, 2023
Hindari Sanksi Pascapembatalan Tuan Rumah PD U20, PSSI akan Negosiasi ke FIFA
News

Hindari Sanksi Pascapembatalan Tuan Rumah PD U20, PSSI akan Negosiasi ke FIFA

March 31, 2023
Next Post
Bugatti luncurkan Bytech e-Scooter 2023

Bugatti luncurkan Bytech e-Scooter 2023

Mengejar Matahari Akhiri Trauma Keisya Levronka

Mengejar Matahari Akhiri Trauma Keisya Levronka

Fakta Unik Tahun Kelinci, Simak Hal-hal Ini

Fakta Unik Tahun Kelinci, Simak Hal-hal Ini

Bapanas Minta Bulog Simpan Cadangan Gula dan Minyak Goreng

Bapanas Minta Bulog Simpan Cadangan Gula dan Minyak Goreng

March 26, 2023
Anak Elvy Sukaesih Kumpul, Neng Wirdha Tidak, Masalah Belum Tuntas

Anak Elvy Sukaesih Kumpul, Neng Wirdha Tidak, Masalah Belum Tuntas

March 25, 2023
Bangkrutnya Silicon Valley Bank Jadi Sentimen Positif Jangka Menengah

Startup Indonesia yang Terima Dana dari SVB Sedikit

March 24, 2023
DLU Buka Rute Pelayaran Surabaya-Lembar-Labuan Bajo-Ende

DLU Buka Rute Pelayaran Surabaya-Lembar-Labuan Bajo-Ende

March 25, 2023
Kerjasama dengan PT Sampangan, Jembrana Siap Tangani Sampah Dengan Teknologi

Kerjasama dengan PT Sampangan, Jembrana Siap Tangani Sampah Dengan Teknologi

March 29, 2023
Mayoritas Dana Terindikasi TPPU Rp349 Triliun Tak Terkait Kemenkeu

Mayoritas Dana Terindikasi TPPU Rp349 Triliun Tak Terkait Kemenkeu

March 27, 2023
Hyundai terus genjot produksi Ioniq 5 untuk urai antrean

Hyundai terus genjot produksi Ioniq 5 untuk urai antrean

March 11, 2023
Sederet Permintaan Maaf Kemenkeu di Tengah Keluhan Netizen

Sederet Permintaan Maaf Kemenkeu di Tengah Keluhan Netizen

March 23, 2023
ASEAN NCAP sosialisasikan fitur keselamatan kendaraan di Jakarta

ASEAN NCAP sosialisasikan fitur keselamatan kendaraan di Jakarta

March 17, 2023
Utang Luar Negeri RI Turun Jadi USD 403 Miliar Per Juni 2022

BI Catat Uang Beredar Tembus Rp 8.300 Triliun Per Februari 2023

March 26, 2023
Berbalut Busana Motif Bunga, Rachel Vennya Beraksi di Runway

Berbalut Busana Motif Bunga, Rachel Vennya Beraksi di Runway

March 17, 2023
Awal Pekan, Harga Emas Antam Naik Rp 5.000 Jadi Rp 1.054.000 Per Gram

Awal Pekan, Harga Emas Antam Naik Rp 5.000 Jadi Rp 1.054.000 Per Gram

March 13, 2023
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share the latest news updates about economy, tech, entertainment, lifestyle, automotive and much more stuff like that. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Muhammadiyah Dukung Jaksa Tuntut Hukuman Mati Teddy Minahasa
  • 2023, Jam Rolex Hadir dengan Gaya Simbolis dan Makin Berwarna
  • Suami Istri berinisial GPP dan SW asal Palembang Diduga Melakukan Penipuan Investasi Bodong

Popular Links

  • Rekomendasi Paper Bag
  • Paper Bowl Berkualitas
  • Jual Paper Lunch Box
  • Sepatu Safety Berkualitas
  • Jual Kacamata Safety
  • Rekomendasi Masker N95
  • Slot Deposit Pulsa Disini | Game Slot Deposit Pulsa 10rb Tanpa Potongan | Slot Depo Pulsa Tanpa Potongan | Slot Pulsa

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!