Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Kejati DKI Jakarta Tahan 3 Tersangka Kasus Mafia Tanah Cipayung
    News

    Kejati DKI Jakarta Tahan 3 Tersangka Kasus Mafia Tanah Cipayung

    July 20, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Kejati DKI Jakarta Tahan 3 Tersangka Kasus Mafia Tanah Cipayung 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan penahanan terhadap 3 (tiga) orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembebasan lahan oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta, di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Kota Administrasi Jakarta Timur Tahun 2018. Hal ini dikatakan Aspidsus Kejati DKI, Abdul Qohar.

    “Pada Rabu (20/7), Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah melakukan penahanan badan terhadap 3 (tiga) orang. Tersangka HH (Mantan Kepala UPT Tanah), Tersangka LD (Notaris) dan Tersangka MTT (Swasta),” kata Abdul Qohar, dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Rabu (20/7) malam.

    Abdul Qohar menambahkan, 3 (tiga) orang tersangka tersebut dilakukan penahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 (dua puluh hari) ke depan. Penahanan dilakukan berdasarkan syarat obyektif, yaitu diancam dengan pidana penjara lebih dari 5 (lima) tahun dan syarat subyektif yaitu dikhwatirkan para tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya lagi sebagaimana ketentuan Pasal 21 KUHAP.

    Selain melakukan penahan, pada hari Selasa (19/7), Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan tersangka kembali dalam kasus Mafia Tanah Cipayung. Adapun tersangka tersebut, yakni JF (swasta). Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-70/M.1/Fd.1/07/2022 tanggal 19 Juni 2022.

    “Bahwa Tersangka JF dalam proses pembebasan lahan tersebut berkerjasama dengan Tersangka LD, sehingga lahan di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung dapat dibebaskan oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta,” jelas Abdul Qohar.

    Terkain peran JF, Abdul Qohar menjelaskan, jika JF dan LD melakukan pengaturan harga terhadap 8 (delapan) pemilik atas 9 (sembilan) bidang tanah di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur. Sedangkan, pemilik lahan tersebut hanya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) per meter, sedangkan harga yang dibayarkan Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta kepada pemilik lahan rata-rata sebesar Rp.2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) per meter.


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleAriel Noah belum tertarik miliki sepeda motor listrik
    Next Article Butuh Rp 3.500 Triliun untuk Transisi Energi
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.