Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Kejati DKI Jakarta Tahan 3 Tersangka Kasus Mafia Tanah Cipayung
    News

    Kejati DKI Jakarta Tahan 3 Tersangka Kasus Mafia Tanah Cipayung

    July 20, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Kejati DKI Jakarta Tahan 3 Tersangka Kasus Mafia Tanah Cipayung 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan penahanan terhadap 3 (tiga) orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembebasan lahan oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta, di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Kota Administrasi Jakarta Timur Tahun 2018. Hal ini dikatakan Aspidsus Kejati DKI, Abdul Qohar.

    “Pada Rabu (20/7), Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah melakukan penahanan badan terhadap 3 (tiga) orang. Tersangka HH (Mantan Kepala UPT Tanah), Tersangka LD (Notaris) dan Tersangka MTT (Swasta),” kata Abdul Qohar, dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Rabu (20/7) malam.

    Abdul Qohar menambahkan, 3 (tiga) orang tersangka tersebut dilakukan penahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 (dua puluh hari) ke depan. Penahanan dilakukan berdasarkan syarat obyektif, yaitu diancam dengan pidana penjara lebih dari 5 (lima) tahun dan syarat subyektif yaitu dikhwatirkan para tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya lagi sebagaimana ketentuan Pasal 21 KUHAP.

    Selain melakukan penahan, pada hari Selasa (19/7), Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan tersangka kembali dalam kasus Mafia Tanah Cipayung. Adapun tersangka tersebut, yakni JF (swasta). Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-70/M.1/Fd.1/07/2022 tanggal 19 Juni 2022.

    “Bahwa Tersangka JF dalam proses pembebasan lahan tersebut berkerjasama dengan Tersangka LD, sehingga lahan di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung dapat dibebaskan oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta,” jelas Abdul Qohar.

    Terkain peran JF, Abdul Qohar menjelaskan, jika JF dan LD melakukan pengaturan harga terhadap 8 (delapan) pemilik atas 9 (sembilan) bidang tanah di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur. Sedangkan, pemilik lahan tersebut hanya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) per meter, sedangkan harga yang dibayarkan Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta kepada pemilik lahan rata-rata sebesar Rp.2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) per meter.


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleAriel Noah belum tertarik miliki sepeda motor listrik
    Next Article Butuh Rp 3.500 Triliun untuk Transisi Energi
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.