JawaPos.com – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Semarang menggugurkan penetapan tersangka Agus Hartono sebagai dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Gugatan praperadilan ini sebelumnya dilayangkan oleh Agus melawan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Hakim tunggal R Azharyadi Priakusumah menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum terhadap penetapan tersangka Agus Hartono. Sebelum memutus perkara, hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, baik keterangan ahli maupun bukti-bukti surat.
Hakim menganulir beberapa bukti yang dianggap masuk materi penyidikan, bukan pada tahapan penyelidikan yang merupakan ranah praperadilan. Dalam persidangan terungkap, Kajati Jateng mengeluarkan lebih dulu surat penetapan tersangka daripada surat perintah penyidikan.
Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-3332/M.3/Fd.2/10/2022 terbit 25 Oktober 2022. Sementara Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Nomor 15/M.3.1/Fd.2/10/2022 terbit pada 26 Oktober 2022. Karena tahapan yang dilakukan pihak Kejati Jateng tidak sesuai aturan sebagaimana hukum acara pidana, maka majelis hakim mempertimbangkan untuk mengabulkan permohonan praperadilan.
“Mengadili, menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan untuk sebagian. Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum terhadap penetapan tersangka Agus Hartono yang dilakukan oleh termohon praperadilan,” ujar hakim Azharyadi dalam persidangan.
Sementara itu, pengusaha Semarang Agus Hartono menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Pengadilan Negeri Semarang yang telah mengabulkan gugatannya. “Saya bersyukur kepasa Tuhan, yang kedua saya mengucapkan terima kasih kepada kuasa hukum saya pak Kamaruddin Simanjuntak. Juga kepada Yang Mulia Majelis Hakim Tunggal PN Semarang,” ujarnya.
Agus menyebut digugurkannya penetapan status tersangka tersebut merupakan sebuah proses sepatutnya. Ia beralasan karena penetapannya tidak sesuai secara formil yang diatur dalam hukum acara pidana.
“Ya, ini jelas amburadul. Bagaimana bisa kok saya ditetapkan tersangka tanpa keterangan barang bukti yang sah, dan disitu tanpa keterangan ahli. Juga tanpa adanya izin penetapan tersangka,” terangnya.
“Apalagi disitu juga ada unsur-unsur dugaan tindak pidana pemerasan terhadap saya,” tandasnya.
Dikatakannya, oknum jaksa yang dimaksud yaitu koordinator Pidsus Kejati Jawa Tengah, Putri Ayu Wulandari; mantan Kajati Jawa Tengah yang sekarang menjabat sekretaris Jampidsus Andi Herman; dan Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Jawa Tengah, Leo Jimmi Agustinus.
Menanggapi hal itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng akan melakukan pemeriksaan secara internal tentang dugaan tindakan tercela yang dilakukan oleh oknum Jaksa Penyidik di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jateng, Bambang Marsana akan melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap oknum jaksa dimaksud.
“Pimpinan memerintahkan kami untuk melakukan pemeriksaan secara profesional, transparan dan akuntabel serta akan memberikan tindakan tegas bila terbukti oknum jaksa dimaksud melakukan perbuatan tercela dalam penanganan perkara,” ucapnya di sela-sela acara pelepasan Atlet Gulat untuk Kejurnas Puan Maharani Cup ke-l di Kota Medan, Sumatera Utara, Jumat (25/10).
Di samping itu, ia menyampaikan jika laporan tersangka atas nama Agus Hartono tidak benar, maka pihaknya akan mengambil tindakan tegas. Ia menilai upaya itu dilakukan semata-mata untuk menghindari jeratan hukum. Menurut Asintel, terhadap proses penetapan tersangka atas nama Agus Hartono sudah dilakukan sesuai prosedur hukum. Pihaknya memastikan terhadap proses hukum atas nama Agus Hartono akan dilakukan pemeriksaan secara profesional, transparan dan akuntabel walaupun tersangka dan penasihat hukumnya sedang mengajukan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Semarang.
Sedangkan, Sesjampidsus Kejaksaan Agung, Andi Herman mengaku tak tahu menahu terkait dugaan pemerasan senilai Rp 10 miliar oleh Putri Ayu Wulandari kepada Agus Hartono di Kejati Jawa Tengah. Menurutnya, saat kasus tersebut bergulir, dirinya sudah tak lagi menjadi Kajati Jawa Tengah.
“Saya enggak tahu,” ucap Andi saat dihubungi, Sabtu (26/11).
Andi mengelak dituding sebagai pihak yang memerintahkan Ayu melakukan pemerasan. Dia merasa namanya dicatut oleh Putri Ayu Wulandari selaku Koordinator Jaksa pada Kejati Jateng.
Editor : Kuswandi
Reporter : Sabik Aji Taufan
Credit: Source link