JawaPos.com – AJI Jakarta berencana membawa masalah dugaan kekerasan terhadap jurnalis saat peliputan demo Omnibus Law, ke ranah hukum pidana dan melaporkannya ke sejumlah instansi terkait. Menurut AJI, jika hal ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk dan sangat membahayakan kebebasan pers ke depannya.
AJI Jakarta akan mengadukan persoalan ini ke Komnas HAM dan Ombudsman RI supaya dugaan tindak pidana kekerasan terhadap jurnalis dapat ditindaklanjuti. Apapun alasannya, kekerasan terhadap jurnalis atau menghalangi proses peliputan sangat tidak dibenarkan secara hukum. Sebab aktivitas jurnalistik dilindungi oleh undang-undang yang harus dijunjung tinggi.
“Tindak pidana kekerasan yang dilakukan brimob dan aparat kepolisian harus diproses secara hukum. Dan kami akan melaporkan kasus teman-teman ini untuk melaporkan pidananya dan Propam juga,” ungkap Erick Tanjung selaku Ketua Divisi Advokasi AJI Jakarta kepada JawaPos.com Sabtu (10/10).
Berdasarkan data yang dihimpun AJI Jakarta, total jurnalis yang diduga menjadi korban kekerasan saat melakukan peliputan demo UU Cipta Kerja di Istana Negara Jakarta pada Kamis (8/10), mencapai 8 orang. Sementara jurnalis yang ditangkap sekaligus ditahan polisi berjumlah 6 orang. Keenam orang yang sempat ditahan kini sudah dibebaskan.
baca juga: 6 Jurnalis yang Sempat Ditahan Dibebaskan
AJI Jakarta akan membuat aduan ke Komnas HAM dan Ombudsman terkait kasus ini pada Selasa (13/10) mendatang. Selain itu, AJI juga akan mengadukannya ke Dewan Pers.
AJI juga mendesak institusi kepolisian untuk menindak tegas oknum polisi yang telah melakukan tindakan kekerasan dan menghalang-halangi proses peliputan. “AJI Jakarta mendesak kepada Kapolda dan kapolri untuk mengusut tuntas kasus ini. Kasus ini tidak bisa dibiarkan berlalu begitu aja,” tuturnya.
Credit: Source link