Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Ekonomi»Kelas Menengah Bisa Kena Pajak Lebih Rendah
    Ekonomi

    Kelas Menengah Bisa Kena Pajak Lebih Rendah

    October 3, 2021No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Kelas Menengah Bisa Kena Pajak Lebih Rendah 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Pemerintah menyatakan, Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) berpihak kepada masyarakat kecil.

    Di sisi lain, pemerintah mengharapkan penerimaan tinggi dari tarif pajak masyarakat atas. Meski, kepatuhan kelompok tersebut menjadi tantangan.

    ”Salah satu tujuan perubahan lapisan tarif PPh (pajak penghasilan) orang pribadi adalah melindungi masyarakat menengah ke bawah. Lapisan terbawah yang sebelumnya hanya mencapai Rp 50 juta sekarang dinaikkan menjadi Rp 60 juta. Tarifnya tetap 5 persen,” jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor kepada Jawa Pos kemarin (2/10).

    Keberpihakan kebijakan itu, lanjut dia, terlihat dari pelebaran bracket menjadi lima lapisan. Sebelumnya, tarif tertinggi untuk orang pribadi adalah 30 persen. Melalui RUU HPP, tarif tertinggi ditetapkan 35 persen untuk penghasilan kena pajak (PKP) di atas Rp 5 miliar per tahun. Artinya, yang berpenghasilan kecil dilindungi dan yang berpenghasilan tinggi dapat berkontribusi lebih tinggi. Dengan kenaikan kontribusi dari masyarakat yang berpenghasilan tinggi, penerimaan negara diharapkan meningkat. ”Ini sesuai dengan prinsip ability to pay atau membayar pajak didasarkan pada kemampuan seseorang alias gotong royong,” kata Neilmaldrin.

    Sementara itu, Direktur dan Founder Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara menilai, perubahan batas PKP tarif 5 persen dari Rp 50 juta menjadi Rp 60 juta cukup adil. Artinya, kelas menengah bisa kena pajak lebih rendah. Dengan demikian, langkah itu berdampak positif untuk mendorong pemulihan ekonomi.

    Asumsinya, kata dia, selisih 10 persen pajak yang sebelumnya disetorkan ke negara oleh masyarakat berpenghasilan Rp 60 juta per tahun, dari kelompok tarif 15 persen menjadi 5 persen, sekarang bisa dibelanjakan untuk kebutuhan lain. ”Seperti makanan minuman, kendaraan bermotor, hingga mencicil rumah,” paparnya.


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleDirut TransJakarta Sardjono Jhony Tjitrokusumo Meninggal Dunia
    Next Article Asiamoney Kembali Kukuhkan BRI Jadi Bank UKM Terbaik di Indonesia
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru (Ilustrasi/AI)

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru, Pemerintah Bentuk PT DSI untuk Atur Ekspor

    May 21, 2026
    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat (Instagram/@menkeuri)

    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat

    May 18, 2026
    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter (Ilustrasi/AI)

    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter

    May 5, 2026
    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing (Ilustrasi/Ai)

    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing

    April 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.