Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»KUHP Baru Jalan Dekolonisasi Hukum
    News

    KUHP Baru Jalan Dekolonisasi Hukum

    March 11, 2023No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    KUHP Baru Jalan Dekolonisasi Hukum 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memang tak luput dari kontroversi. Kementerian Hukum dan HAM juga menyadari hal tersebut. Tapi, mereka menganggap bahwa KUHP baru itu upaya untuk lepas dari nuansa kolonial dalam KUHP lama atau dekolonisasi.

    Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum HAM) Edward Omar Sharif Hiariej menuturkan, memang ada kontroversi dalam KUHP baru tersebut. Namun, kontroversi itu sudah biasa dan perlu diletakkan di posisinya. ”KUHP baru ini jalan dekolonisasi hukum kita,” tegasnya saat memberikan sambutan di acara sosialisasi KUHP Goes to Campus di Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogjakarta kemarin (10/3).

    Hiariej membeberkan, Belanda saja membutuhkan waktu 70 tahun untuk dekolonisasi setelah dijajah Prancis. Sedangkan Indonesia butuh waktu sekitar 60 tahun untuk persiapan dekolonisasi. KUHP baru itu tidak lagi berorientasi pada hukum retributive atau balas dendam melalui hukum. Tapi, memuat konsep hukum yang modern berupa keadilan kolektif, keadilan restorative, dan sebagainya. ”Hukum itu bukan hanya untuk asas kepastian, melainkan juga keadilan dan kemanfaatan,” tuturnya.

    Mengenai pasal kontroversi, Hiariej menjelaskan pandangannya. Terutama terkait hukuman untuk para koruptor yang dinilai berkurang dari peraturan sebelumnya. Misalnya, pasal 603 di KUHP baru menurunkan hukuman minimal 2 tahun penjara untuk koruptor dari awalnya 3 tahun di UU Tipikor. Namun, itu hanya untuk satu pasal, terdapat empat pasal terkait koruptor yang naik masa hukuman penjaranya. ”Lihat pasal lain, dong,” tegasnya.

    Di pasal 602 misalnya menjadi 15 tahun, meski tanpa menyebut hukuman minimal. Sedangkan di pasal 605 minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun. ”Kenapa tidak melihat pasal-pasal itu yang naik juga,” paparnya.

    Dia menambahkan, dalam masa sosialisasi KUHP baru selama tiga tahun, akan diutamakan untuk aparat penegak hukum.


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleAutochem Industry ramaikan GJAW 2023 dengan bawa produk terbaru
    Next Article Keluarga Syok Ammar Zoni Kembali Gunakan Narkoba
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis (Ilustrasi/AI)

    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis, Berikut Hasilnya

    June 30, 2026
    Wimbledon schedule 2026 resmi diumumkan (Ilustrasi/AI)

    Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai

    June 29, 2026
    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis, Berikut Hasilnya
    • Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai
    • Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.