JawaPos.com–Saipul Jamil selesai menjalani masa hukumannya. Keluarga Saipul Jamil senang atas kebebasan Saipul Jamil dari Lapas Cipinang, Jakarta Timur, pada Kamis (2/9). Keluarga mengaku sempat tidak percaya Saipul Jamil akan bebas hari ini.
”Kita sempat tidak percaya meskipun sudah ada surat dari pihak Lapas,” kata Muhammad Soleh, kakak Saipul Jamil saat ditemui di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
Keluarga benar-benar yakin kalau Saipul Jamil memang akan bebas hari ini (2/9) setelah adanya pernyataan resmi dari pihak Lapas, kemarin (1/9). Keluarga Bang Ipul senang sekali akhirnya akan berkumpul lagi setelah terpisah bertahun-tahun lamanya.
Soleh mengaku, sejak tadi malam, dia tidak bisa tidur saking bahagianya menyambut kebebasan sang adik. ”Saya tidak bisa tidur nunggu kebebasan ini. Dan sempat masih sangsi apa benar, apa benar (bebas),” kata Soleh.
Kabar kebebasan Saipul Jamil sudah dibenarkan Kalapas Kelas I Cipinang, Tony Nainggolan. Dia menyatakan lelaki yang akrab disapa Bang Ipul itu akan bebas murni hari ini (2/9) sebab masa hukumannya sudah selesai.
”Saipul Jamil akan bebas Kamis (2/9) sekitar pukul 09.00 sampai 10.00 WIB,” kata Tony saat dikonfirmasi Rabu (1/9).
Saipul Jamil sudah memiliki sejumlah agenda usai kebebasannya dari Lapas Cipinang. Selain sejumlah pekerjaan mengisi acara televisi, dia juga akan melakukan ziarah ke makam orang tuanya di Banten. Selain itu, Bang Ipul juga akan ziarah ke makam mendiang istrinya Virginia Anggraeni, yang meninggal akibat kecelakaan di Tol Cipularang pada 3 September 2011.
Saipul Jamil divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas kasus asusila. Hukuman itu kemudian diperberat majelis hakim tingkat banding. Saipul Jamil dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.
Saipul Jamil melalui kuasa hukumnya pernah mengajukan upaya hukum berupa peninjauan kembali (PK) atas vonis banding. Akan tetapi upaya hukum tersebut ditolak Mahkamah Agung (MA). Vonis terhadap Saipul Jamil ditetapkan 5 tahun penjara.
Selain kasus asusila, Bang Ipul juga dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan terkait kasus suap. Putusan tersebut dijatuhkan pada 31 Juli 2017.
Editor : Latu Ratri Mubyarsah
Reporter : Abdul Rahman
Credit: Source link