Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Kemenag Diminta Tetapkan Batas Waktu Maksimal Penetapan Ibadah Haji 2020
    News

    Kemenag Diminta Tetapkan Batas Waktu Maksimal Penetapan Ibadah Haji 2020

    May 11, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Kemenag Diminta Tetapkan Batas Waktu Maksimal Penetapan Ibadah Haji 2020

    Anggota Komisi VIII DPR RI, Idah Syahidah

     

    Jakarta, Jurnas.com – Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Golkar, Idah Syahidah Rusli Habibie, meminta Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan batas waktu maksimal penetapan ibadah haji tahun 2020 sambil menunggu keputusan dari Pemerintah Arab Saudi terkait kepastian keberangkatan jamaah haji.

    Hal ini dilakukan agar tidak menimbulkan kekacauan ditengah masyarakat.

    “Sampai saat ini belum ada keputusan dari Pemerintah Arab Saudi tentang kepastian ibadah Haji tahun 2020. Untuk itu Kemenag harus menetapkan batas waktunya berdasarkan kemampuan yang dimiliki, jangan sampai masyarakat menunggu terlalu lama,” kata Idah saat mengikuti Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama Fachrul Razi beserta jajaran secara virtual, Senin (11/05/2020).

    Idah menyampaikan, kebutuhan akomodasi jemaah dalam menjalankan ibadah Haji tahun ini harus terjaga. Sehingga jika Pemerintah Arab Saudi mengizinkan pelaksanaannya, Pemerintah Indonesia sudah siap.

    Baca juga.. :

    • Komisi VIII DPR: Kemenag Harus Tetapkan Batas Waktu Maksimal Keberangkatan Ibadah Haji 2020
    • Survei WHUC, Bamsoet: Angin Segar Bagi Calon Jamaah Haji
    • Indonesia Kembalikan Formulir Survei Kesiapan Haji ke Saudi

    “Kebutuhan akomodasi jangan sampai ada yang terlewat, karena kita sedang menunggu kepastian. Apabila tahun ini diperbolehkan berangkat, maka Pemerintah kita sudah siap dan sigap,” ujar dia.

    Politisi asal Dapil Gorontalo itu juga mengingatkan Kemenag untuk mempersiapkan skenario terburuk apabila ibadah Haji tahun 2020 dibatalkan. Di antaranya dengan mengembalikan uang jemaah yang sudah membayar lunas BPIH sebesar 50 persen dan tetap mengutamakannya dalam ibadah Haji tahun depan.

    “Berdasarkan hasil rapat dengan Dirjen PHU Kemenag, dapat disimpulkan apabila ibadah Haji dibatalkan, maka calon jemaah yang sudah melunasi BPIH dapat menarik setengahnya dan berhak diprioritaskan pada tahun setelahnya,” ujar dia.

    TAGS : Kemenag Haji

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/72129/Kemenag-Diminta-Tetapkan-Batas-Waktu-Maksimal-Penetapan-Ibadah-Haji-2020/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleAkademisi: Indonesia Butuh 90 Tahun Samai PISA Singapura
    Next Article Kemenkop dan UKM Berikan Konsultasi Hukum Gratis bagi KUMKM Terdampak Covid-19
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 9 Drama Korea Rating Tertinggi Juli 2026, Mana yang Wajib Ditonton?
    • ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung
    • Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.