JawaPos.com – Kemenangan Amalia Fujiwati atas legenda sepak bola Indonesia Bambang Pamungkas alias Bepe terkait sengketa asal usul anak di Pengadilan Tinggi Agama dan kemudian dikuatkan lewat putusan Mahkamah Agung tidak lepas dari bantuan yang diberikan Jane Abel. Sosok tersebut tidak lain tidak bukan merupakan putri Bepe.
Ali Nurdin selaku kuasa hukum Amalia menyampaikan ucapan terima kasih secara khusus kepada Jane Abel. Berkat bantuannya, kedua anak Amalia kini mendapatkan kejelasan soal status hukumnya.
“Di tengah kebingungan kita sebagai kuasa hukum, siapa yang bisa menjadi pembanding DNA anak ini? Tiba-tiba Jane Abel muncul jadi dewa penyelamat. Dia menyodorkan diri dan bersedia dites DNA untuk membuktikan kedua anak ini memang anak dari bapaknya Jane Abel,” kata Ali Nurdin, Rabu (31/8).
Dia mengungkap hasil tes DNA antara Jane Abel dengan kedua anak Amalia yang ternyata memiliki kecocokan identik mencapai 97 persen.
“Yang itu artinya Jane Abel dengan anak ibu Amalia mempunyai ayah kandung yang sama,” jelas Ali Nurdin.
Ali dan Amalia Fujiwati bersyukur perjuangan panjang sejak beberapa tahun belakangan untuk mendapatkan kejelasan mengenai asal usul anak akhirnya mendapatkan kepastian. Putusan di PTA Jakarta dan Mahkamah Agung menganulir putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang awalnya menolak permohonan Amalia.
Menurut Ali Nurdin, ini bisa menjadi pijakan bagi anak-anak dan para ibu di Indonesia untuk berjuang jika mengalami nasib yang sama seperti yang dialami Amalia Fujiwati.
“Ini perjuangan ibu yang hebat menurut saya. Karena tidak semua perempuan bisa melakukan hal yang sama dalam keterbatasan dia sebagai seorang wanita,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Amalia Fujiwati dan Bambang Pamungkas kabarnya melaksanakan pernikahan siri pada 2018 silam. Dari pernikahan ini mereka dikaruniai dua orang anak.
Pada Desember 2020 silam, Bepe kabarnya menceraikan Amalia. Sejak saat itu dia menampik telah menikah dengan Amalia dan mengaku tidak pernah menikaj apalagi memiliki anak. Tak ada titik temu, Amalia akhirnya melayangkan gugatan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Credit: Source link