JawaPos.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemasukan ternak dan atau Produk hewan dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam Suatu Negara Asal Pemasukan.
Aturan baru mengenai prosedur impor daging sapi dan daging kerbau ini memberikan swasta kesempatan untuk ikut melakukan impor. Namun tentunya harus memenuhi syarat tertentu.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen PLN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana menuturkan, pihaknya saat ini masih menyusun aturan turunannya. Sebab, perlu ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh pihak swasta.
’’Nanti mungkin modelnya tender yang bisa suplai harga terendah ke konsumen itu yang akan kita kasih (izin) dulu,” terang dia saat ditemui di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta, Rabu (9/3).
Adapun, untuk kuota impor daging bagi swasta akan dibicarakan dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas). Meskipun belum resmi hadir kebijakan dari pihaknya, saat ini sudah ada swasta yang menyampaikan permohonon untuk persetujuan impor daging. ’’Izin impor masih bergerak terus, jadi alokasi masih tergantung dari permohonan,” jelas Wisnu.
Seperti diketahui, impor daging oleh pihak swasta diizinkan karena harga telah melonjak di dalam negeri. Berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Januari-Februari, harga rata-rata bulanan daging sapi nasional pada Januari 2022 mencapai Rp 124.500 per kg.
Editor : Dinarsa Kurniawan
Reporter : Saifan Zaking
Credit: Source link